Advertisement
Ada Masa Sanggah CPNS 2021, Begini Cara Mengajukannya!
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1/2020). - ANTARA / Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 sudah bisa diakses mulai hari ini, Senin (2/8/2021) hingga Selasa (3/8/2021). Lantas, apa itu masa sanggah?
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat di laman resmi SSCAN dengan memasukkan akun pelamar. Adapun, untuk melihat hasil seleksi administrasi, pelamar dapat mengakses ke laman https://sscasn.bkn.go.id/login atau pengumuman pada kanal informasi instansi.
Advertisement
Namun, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negeri (BKN) memberi waktu masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi kepada pelamar.
BACA JUGA : Sejumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kota Jogja Ini Minim
Melansir dari Twitter resmi BKN, Senin (2/8/2021), masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah? Sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelamar dapat mengajukan sanggahan selama tiga hari, yaitu 4-6 Agustus 2021.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan masuk ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Setelah itu, pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.
Namun, ada beberapa hal yang harus diketahui pelamar saat mengajukan sanggahan, antara lain:
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menmolak alas an sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan, bukan berasal dari pelamar.
3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi admnistrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BACA JUGA : 546 Lowongan CPNS di Kota Jogja Diperebutkan 20.994
#SobatBKN, dalam waktu yg tdk lama lagi panitia seleksi instansi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi #pendaftaranASN2021. Nah tentunya kalian bertanya-tanya bgmn seandainya kalian dinyatakan tdk lulus seleksi administrasi?#2021IkutSeleksiCASN pic.twitter.com/EEMhvtMs05
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 29, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Bupati Gunungkidul Ingin Pantai Sepanjang Seperti Jimbaran Bali
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 4 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 4 November 2025
- FIFA Tolak Banding FAM Terkait Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi
Advertisement
Advertisement



