Advertisement
Menghalangi Jalan Ambulans Bisa Dipenjara 1 Tahun
Minggu, 01 Agustus 2021 - 11:27 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerhati masalah transportasi Budiyanto angkat bicara mengenai viralnya video pengendara kendaraan pribadi yang menghalangi jalan kendaraan ambulans yang sedang bertugas di wilayah Tengerang Selatan Banten.
Menurut Budiyanto, pemilik kendaraan pribadi itu bisa dijerat dengan Pasal 311 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda sebesar Rp3 juta, jika terbukti telah menghalangi mobil ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa.
Selain itu, pasal lain yang bisa dijerat adalah Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000, jika terbukti menghalangi kendaraan ambulans yang sedang bertugas.
"Penetapan putusannya tetap melalui proses di Pengadilan sama seperti kasus pidana lainnya," tutur Budiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (1/8/2021).
Menurut mantan Kasubdit Penegakan Hukum pada Ditlantas Polda Metro Jaya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur tentang hak utama pengguna jalan yang boleh mendapatkan kelancaran.
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah ambulans yang mengangkut orang sakit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Bantul
| Selasa, 16 September 2025, 14:17 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement