Advertisement
Menghalangi Jalan Ambulans Bisa Dipenjara 1 Tahun
Minggu, 01 Agustus 2021 - 11:27 WIB
Sunartono
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerhati masalah transportasi Budiyanto angkat bicara mengenai viralnya video pengendara kendaraan pribadi yang menghalangi jalan kendaraan ambulans yang sedang bertugas di wilayah Tengerang Selatan Banten.
Menurut Budiyanto, pemilik kendaraan pribadi itu bisa dijerat dengan Pasal 311 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda sebesar Rp3 juta, jika terbukti telah menghalangi mobil ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa.
Selain itu, pasal lain yang bisa dijerat adalah Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000, jika terbukti menghalangi kendaraan ambulans yang sedang bertugas.
"Penetapan putusannya tetap melalui proses di Pengadilan sama seperti kasus pidana lainnya," tutur Budiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (1/8/2021).
Menurut mantan Kasubdit Penegakan Hukum pada Ditlantas Polda Metro Jaya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur tentang hak utama pengguna jalan yang boleh mendapatkan kelancaran.
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah ambulans yang mengangkut orang sakit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Arus Mudik Kulonprogo 2026 Lancar, Pemudik Lebih Memilih Jalur Utara
Kulonprogo
| Selasa, 17 Maret 2026, 21:57 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Polisi Siapkan Jalur Satu Arah di Parangtritis
- Oscar 2026 Ricuh Isu Politik, One Battle After Another Borong 6 Piala
- Megawati Hangestri Tolak Liga Korea, Pilih Pulihkan Cedera
- UAD Raih Hibah WWF-Indonesia, Wujudkan Kampus Tanpa Sampah Plastik
- Pemkab Bantul Siapkan Pengamanan Libur Lebaran
- AirPods Max 2 Resmi Rilis, Bisa Terjemahkan Bahasa Secara Langsung
- Transformasi Digital, DAP Corporate Resmikan Website Baru
Advertisement
Advertisement








