Advertisement
Suami Istri Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 Ditangkap Polisi
Ilustrasi - sertifikat vaksinasi - Bisnis/sae
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengemukakan kedua tersangka tersebut berinisial AEP dan istrinya berinisial TS.
Advertisement
Menurutnya, kedua tersangka yang berasal dari lulusan jurusan komputer itu menjual sertifikat vaksin palsu dengan harga Rp255.000 melalui media sosial Facebook dan beroperasi sejak April 2021.
"Jadi tersangka AEP dan tersangka TS menikmati hasil dari kejahatan itu," kata Putu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Putu menjelaskan sejak dua tersangka beroperasi pada bulan April 2021 hingga saat ini, total sudah ada 10 sertifikat vaksin palsu yang dibuat dengan cara memalsukan ID number dan barcode.
"Total sudah 10 sertifikat vaksin yang dibuat oleh tersangka sejak April 2021," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh Lokasi Kantong Parkir Wisata Disiapkan di Pansela Bantul
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Minggu, Tarif Rp80.000
- Bus KSPN dari Malioboro ke Parangtritis Beroperasi, Tarif Rp12.000
- Libur Nataru, Polda DIY Tutup Puluhan U-Turn Jalan Solo
- YIA Xpress Beroperasi Penuh, Ini Jadwal dari Tugu ke Bandara
- Ombudsman Kalsel Tangani 298 Laporan Infrastruktur Sepanjang 2025
- 3 Jenis Software HR yang Perlu Anda Ketahui
Advertisement
Advertisement




