Advertisement

ICW Anggap Tuntutan untuk Juliari Batubara Ganjil dan Mencurigakan

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 29 Juli 2021 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
ICW Anggap Tuntutan untuk Juliari Batubara Ganjil dan Mencurigakan Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi dana bansos Cpvod-19

Menurut ICW ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

Advertisement

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Hal ini lantaran, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

"Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).

Menurut Kurnia tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19.

"Penting diingat, penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum," ujarnya.

Menurut Kurnia, alih-alih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah.

Perkara ini menguak peran Juliari yang didakwa telah menerima suap Rp32,4 miliar. Dia pun disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Menurut Kurnia, perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh para penyedia, yang minim pengalaman atau bahkan tidak memiliki pengalaman sama sekali, sebagai produsen utama program bansos.

Sebagaimana diketahui, Juliari diduga kuat turut mengoordinasikan atau membagi-bagi pengadaan agar dilakukan oleh penyedia tertentu, yang proses penunjukannya mengabaikan ketentuan pengadaan darurat. Para penyedia minim pengalaman tersebut, kemungkinan dipilih karena ada kedekatan atau afiliasi politik tertentu.

Uraian perbuatan di atas, menggambarkan kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19, kondisi yang semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari.

"Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban," katanya.

Kurnia mengatakan hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut.

"Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement