Advertisement
Penumpang KA dari Daerah Level 3 & 4 Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin & Hasil PCR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan kali ini adalah mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.
Advertisement
Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, kata Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu.
Danto mengatakan, perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Bisnis Karaoke Tutup 2 Tahun, Begini Usaha Inul Daratista untuk Bertahan
Lebih lanjut Danto menegaskan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.
Selain itu dijelaskan Danto bahwa persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Antisipasi Lonjakan Pemohon Uji KIR, Dishub Bantul Usulkan Perluasan Gedung Pelayanan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
- TNI Terjunkan 22.893 Personel Amankan Libur Nataru 2023
- Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri Hari Ini
- Jalan Tol dan Jalan Nasional Siap Sambut Libur Natal - Tahun Baru, Termasuk Tol Jogja Solo
Advertisement
Advertisement