Advertisement
Penumpang KA dari Daerah Level 3 & 4 Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin & Hasil PCR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan kali ini adalah mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.
Advertisement
Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, kata Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu.
Danto mengatakan, perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Bisnis Karaoke Tutup 2 Tahun, Begini Usaha Inul Daratista untuk Bertahan
Lebih lanjut Danto menegaskan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.
Selain itu dijelaskan Danto bahwa persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Wisuda Periode II Tahun 2024 UKSW: 538 Creative Minority Siap Berdaya Dampak
- BB TNBTS Tutup Aktivitas Wisata Gunung Bromo untuk Pembersihan Kawasan
- Pendaftaran Dibuka, PDIP Wonogiri Mulai Penjaringan Cabup-Cawabup Pilkada 2024
- Persis Berambisi ke Championship Series, Persita Ingin Lolos dari Degradasi
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement