Advertisement
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Darat Selama PPKM Level 1-4
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, secara spesifik ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA : PPKM Level 4 Diperpanjang, Seniman dan Pelaku Wisata Semakin Tercekik
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56/2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).
Budi menjelaskan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM level 3 dan level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.
BACA JUGA : PPKM Dilonggarkan, Malioboro Dibuka Terbatas
"Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR," sebutnya.
Kendati begitu, dia mengingatkan bahwa untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat yang tetap terpaksa melakukan perjalanan selama PPKM untuk mempersiapkan perjalanannya sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang di dalam SE No.56/2021.
BACA JUGA : PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkab Putuskan Tunda Kegiatan Sosial di Bantul
“Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya. Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
Advertisement
Advertisement