Wajib Pajak Bisa Dapat Penghapusan Denda, Simak Batas Waktunya
DJP memberikan keringanan sanksi pajak hingga 100%. Simak tujuh jenis sanksi, syarat pengajuan, dan batas waktu permohonannya.
\r\nSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Efektivitas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperkirakan akan mempengaruhi perekonomian di kuartal III/2021, bahkan sepanjang 2021.
Ekonomi Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan sektor konsumsi rumah tangga, penyumbang PDB terbesar di Indonesia, akan terpukul akibat penerapan PPKM.
Pasalnya, tidak ada kepastian terkait dengan keberlanjutan PPKM level 4 hingga 2 Agustus nanti. Apabila tren kasus mengalami penurunan, maka pemerintah menyebut akan perlahan menurunkan level darurat suatu wilayah menjadi PPKM 3, 2, dan 1.
BACA JUGA : Ada Pembatasan, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi DIY 2021 ...
“Kalau misalnya kasus masih tinggi, kemudian sekarang ada diskresi, pelonggaran sedikit, ini juga punya risiko lonjakan seminggu atau dua minggu ke depan. Sehingga potensi kontraksi di kuartal III juga akan cukup besar. Akhirnya pemerintah sendiri yang akan berpotensi gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi,” ujar Abra pada diskusi virtual, Senin (26/7/2021).
Abra lalu mengatakan pemerintah boleh optimistis, namun tetap harus realistis dalam memproyeksikan atau menargetkan pertumbuhan ekonomi. Dengan kenaikan kasus Covid-19 yang masih tergolong tinggi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa target tersebut bisa meleset.
Adapun, pemerintah memproyeksikan ekonomi di kuartal III/2021 tumbuh di kisaran 3,7 sampai dengan 4,0 persen.
Sementara itu, untuk keseluruhan 2021, pemerintah memperkirakan ekonomi tumbuh di kisaran 3,7 hingga 4 persen. Proyeksi itu lebih rendah dari proyeksi sebeluma adanya PPKM Darurat yaitu 4,5 sampai dengan 5,3 persen.
“Artinya perlu ada antisipasi ketika pertumbuhan ekonomi tidak mencapai target, kira-kira apa nanti dampak-dampaknya terhadap kondisi sosial-ekonomi, APBN, dan langkah antisipasi apa untuk menyesuaikan APBN,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
DJP memberikan keringanan sanksi pajak hingga 100%. Simak tujuh jenis sanksi, syarat pengajuan, dan batas waktu permohonannya.
Practice MotoGP Australia di Phillip Island disebut dihentikan dua kali, setelah insiden Bezzecchi dan kemunculan walabi di lintasan.
Diperkirakan 45.000 warga etnis Korea memeluk Islam. Simak alasan spiritual, nilai kehidupan, dan peran komunitas Muslim di Korea Selatan.
Topan Champi memicu penutupan aktivitas di Taiwan. Lebih dari 600 penerbangan dibatalkan, 1.300 warga dievakuasi, dan hujan lebat mengancam.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menjajaki potensi kerjasama dengan Meksiko di bidang pendidikan dan seni budaya. Kerjasama ini di antaranya
Argentina menempati posisi teratas negara dengan saldo pinjaman IMF terbesar pada 2026. Simak daftar 10 negara dan posisi Indonesia.