Advertisement
Ada Anggaran Rp8,8 Triliun untuk Subsidi Pekerja, Cek Syarat Penerimanya
Sri Mulyani/JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah menyiapkan bantalan sosial untuk kebijakan PPKM level 4 yang akan diberlakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak dari diberlakukannya PPKM level 4.
Advertisement
Sri menjelaskan, anggaran Rp8,8 triliun tersebut berasal dari anggaran Rp10 triliun yang telah ditetapkan sebagai tambahan anggaran Kartu Prakerja.
Sebelum adanya penambahan, pemerintah menetapkan alokasi anggaran Kartu Prakerja 2021 sebesar Rp20 triliun kepada sebanyak 5,6 juta peserta. Kemudian, pemerintah menambahkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun.
Rincian tambahan anggaran Rp10 triliun adalah untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp8,8 triliun dan tambahan untuk Kartu Prakerja sebesar Rp1,2 triliun.
Bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah yang diterapkan PPKM level 4 dengan besaran gaji maksimum Rp3,5 juta.
“Kami sudah membahas dengan Menaker, akan ada anggaran Rp10 triliun anggaran yang kita tambahkan untuk pekerja, ini akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor nonkritikal di daerah level 4 dengan pendapatan upah Rp3,5 juta maksimum,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Sri mengatakan, persyaratan lainnya adalah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi di-PHK.
Setiap pekerja akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan. Bantuan ini akan dibayarkan secara sekaligus sehingga bantuan yang diterima adalah sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA: Sebanyak 78 Warga DIY Hari Ini Meninggal Dunia karena Covid-19
“Sisa anggaran Rp10 triliun yang dialokasikan untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Prakerja, jadi anggaran Prakerja akan bertambah dari Rp20 triliun menjadi Rp21,2 triliun, sehingga jumlah mereka yang mendapat Kartu Prakerja dapat meningkat,” jelasnya.
Sri menambahkan, tujuan dari pemberian subsidi upah adalah untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di sektor non-esensial.
“Jadi program ini untuk mencegah tidak terjadinya PHK, perusahaan mendaftarkan atau pekerjanya sudah ada di data BPJS Ketenagakerjaan dan tidak di-PHK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Idulfitri, Wisata Kedhaton dan Tamansari Tutup Dua Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Takbir Keliling Disekat, Malioboro Dipastikan Steril
- Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
- Peningkatan Penumpang Terjadi di Terminal Palbapang Bantul
- Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu 21 Maret
- Salat Id Digelar di Masjid Gedhe Kauman hingga Sekitar Alun-Alun
Advertisement
Advertisement








