Advertisement
Ada Anggaran Rp8,8 Triliun untuk Subsidi Pekerja, Cek Syarat Penerimanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah menyiapkan bantalan sosial untuk kebijakan PPKM level 4 yang akan diberlakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak dari diberlakukannya PPKM level 4.
Advertisement
Sri menjelaskan, anggaran Rp8,8 triliun tersebut berasal dari anggaran Rp10 triliun yang telah ditetapkan sebagai tambahan anggaran Kartu Prakerja.
Sebelum adanya penambahan, pemerintah menetapkan alokasi anggaran Kartu Prakerja 2021 sebesar Rp20 triliun kepada sebanyak 5,6 juta peserta. Kemudian, pemerintah menambahkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun.
Rincian tambahan anggaran Rp10 triliun adalah untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp8,8 triliun dan tambahan untuk Kartu Prakerja sebesar Rp1,2 triliun.
Bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah yang diterapkan PPKM level 4 dengan besaran gaji maksimum Rp3,5 juta.
“Kami sudah membahas dengan Menaker, akan ada anggaran Rp10 triliun anggaran yang kita tambahkan untuk pekerja, ini akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor nonkritikal di daerah level 4 dengan pendapatan upah Rp3,5 juta maksimum,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Sri mengatakan, persyaratan lainnya adalah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi di-PHK.
Setiap pekerja akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan. Bantuan ini akan dibayarkan secara sekaligus sehingga bantuan yang diterima adalah sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA: Sebanyak 78 Warga DIY Hari Ini Meninggal Dunia karena Covid-19
“Sisa anggaran Rp10 triliun yang dialokasikan untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Prakerja, jadi anggaran Prakerja akan bertambah dari Rp20 triliun menjadi Rp21,2 triliun, sehingga jumlah mereka yang mendapat Kartu Prakerja dapat meningkat,” jelasnya.
Sri menambahkan, tujuan dari pemberian subsidi upah adalah untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di sektor non-esensial.
“Jadi program ini untuk mencegah tidak terjadinya PHK, perusahaan mendaftarkan atau pekerjanya sudah ada di data BPJS Ketenagakerjaan dan tidak di-PHK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement

Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BLT Kesra Cair Besok, Cek Penerimanya di Sini!
- Status Sentra Salak Sleman Terancam Hilang, Produksinya Tak Berkembang
- PSM Makassar vs Arema FC: Duel Tim Terluka
- Pertumbuhan Pengguna dan Unduhan ChatGPT Mulai Melambat
- Microsoft Hadirkan Copilot Action, Agen AI Pengendali Sistem Suara
- Jonatan Christie Ukir Sejarah Tembus Final Denmark Open 2025
- Acara Amal Love Your W 2025 Dikecam, W Korea Minta Maaf
Advertisement
Advertisement