Advertisement
Ada Anggaran Rp8,8 Triliun untuk Subsidi Pekerja, Cek Syarat Penerimanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah menyiapkan bantalan sosial untuk kebijakan PPKM level 4 yang akan diberlakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak dari diberlakukannya PPKM level 4.
Advertisement
Sri menjelaskan, anggaran Rp8,8 triliun tersebut berasal dari anggaran Rp10 triliun yang telah ditetapkan sebagai tambahan anggaran Kartu Prakerja.
Sebelum adanya penambahan, pemerintah menetapkan alokasi anggaran Kartu Prakerja 2021 sebesar Rp20 triliun kepada sebanyak 5,6 juta peserta. Kemudian, pemerintah menambahkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun.
Rincian tambahan anggaran Rp10 triliun adalah untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp8,8 triliun dan tambahan untuk Kartu Prakerja sebesar Rp1,2 triliun.
Bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah yang diterapkan PPKM level 4 dengan besaran gaji maksimum Rp3,5 juta.
“Kami sudah membahas dengan Menaker, akan ada anggaran Rp10 triliun anggaran yang kita tambahkan untuk pekerja, ini akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor nonkritikal di daerah level 4 dengan pendapatan upah Rp3,5 juta maksimum,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Sri mengatakan, persyaratan lainnya adalah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi di-PHK.
Setiap pekerja akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan. Bantuan ini akan dibayarkan secara sekaligus sehingga bantuan yang diterima adalah sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA: Sebanyak 78 Warga DIY Hari Ini Meninggal Dunia karena Covid-19
“Sisa anggaran Rp10 triliun yang dialokasikan untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Prakerja, jadi anggaran Prakerja akan bertambah dari Rp20 triliun menjadi Rp21,2 triliun, sehingga jumlah mereka yang mendapat Kartu Prakerja dapat meningkat,” jelasnya.
Sri menambahkan, tujuan dari pemberian subsidi upah adalah untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di sektor non-esensial.
“Jadi program ini untuk mencegah tidak terjadinya PHK, perusahaan mendaftarkan atau pekerjanya sudah ada di data BPJS Ketenagakerjaan dan tidak di-PHK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
- Langgar Dokumen Keimigrasian, 211 WNi Dipulangkan dari Arab Saudi
- Tiga Gunung Api di Indonesia Meletus Hari Ini
- Ini Daftar 10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia
Advertisement
Wisata dan Perdagangan Jadi Magnet Investasi Gunungkidul
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pagar Bambu di Perairan Tangerang Diklaim untuk Cegah Tsunami dan Abrasi
- 5 Artis Ini Tinggal di Los Angeles Saat Terjadi Kebakaran Hebat, Begini Kondisi Mereka
- Tabrak Polisi, Remaja Pembalap Liar Dikenai 4 Pasal Sekaligus
- Meski Divonis Bersalah dan jadi Terpidana, Presiden AS Donald Trump Tidak Ditahan
- Terapkan Inovasi, AHY Apresiasi Pembangunan Tol Semarang-Demak
- Prabowo Dijadwalkan Meresmikan Istana Negara di IKN
- Libur Sekolah Selama Ramadan, Cak Imin: Tidak Perlu
Advertisement
Advertisement