Advertisement
Wapres Maruf Serukan Umat Islam Salat Iduladha di Rumah Saja
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. - Dokumentasi KIP/Setwapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Iduladha 1442 tiba di tengah Pandemi Covid-19. Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjemaah di masjid maupun di lapangan.
"Berjemaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi COVID-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7/2021).
Ketentuan umat Islam untuk Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan COVID-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Baca juga: Petrokimia Akan Buka Unit Produksi untuk Tambah Pasokan Oksigen Medis
Advertisement
Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.
"Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Wapres.
Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.
Sebelumnya, Wapres meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak melakukan kerumunan saat melaksanakan kegiatan Idul Adha.
Baca juga: Menkeu Bakal Lakukan Jalan Pintas untuk Menyerap Banyak BLT
"Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid," kata Wapres.
Ketentuan terkait penyesuaian ibadah Idul Adha 1442 H dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari penularan COVID-19 dan menekan angka kasus penyebaran COVID-19.
"Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat selama pemberlakuan PPKM darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lampu Proyek Tol Jogja-Solo di Kronggahan Dicuri Jelang Mudik
- Jejak Kurir Sabu Terbongkar di Stasiun Purwokerto Jawa Tengah
- Arus Mudik ke Gunungkidul Masih Lancar, 106.533 Kendaraan Masuk
- Sanksi AFC Hantam Malaysia, Indonesia Naik Peringkat ke-121 FIFA
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Libur Lebaran, Persewaan Mobil di Sleman Ludes Diserbu Pemudik
- Lonjakan Campak Jelang Mudik, Pemudik Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement









