Advertisement
Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Berbayar Individu Tak Hapus Akses Vaksin Gratis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan program vaksinasi berbayar pada individu di bawah skema Vaksinasi Gotong Royong (VGR) tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan VGR individu bersifat opsional dan tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis di bawah skema vaksinasi program pemerintah.
Advertisement
"Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Nadia kepada Bisnis, Senin (12/7/2021).
Nadia juga menjelaskan keputusan untuk menghadirkan skema VGR individu tak lepas dari masukan yang diterima Kementerian Kesehatan seiring lonjakan kasus. Skema ini dinilai bisa menjadi alternatif untuk mempercepat vaksinasi.
"Seiring lonjakan kasus yang terjadi saat ini, kami memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu," tambahnya.
Nadia juga memastikan program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah. Dia mengatakan jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan dalam skema Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan skema program pemerintah.
"Vaksinasi Gotong Royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Vaksinasi Gotong Royong individu rencananya mulai digulirkan pada hari ini, Senin (12/7/2021), melalui sejumlah fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Kimia Farma. Layanan ini dibanderol dengan biaya Rp321.660 per dosis dan tarif layanan maksimal Rp117.910 per dosis.
Kebijakan Vaksinasi Gotong Royong individu terbit setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneken Permenkes No. 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Regulasi ini menambah skema Vaksinasi Gotong Royong yang mulanya hanya menyasar badan usaha/badan hukum untuk mengakomodasi vaksinasi pekerja dan keluarganya.
Namun, setelah mendapat banyak kritikan, pelaksanaan Vaksin Gotong Royong untuk individu akhirnya ditunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement