Advertisement
Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Berbayar Individu Tak Hapus Akses Vaksin Gratis
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan program vaksinasi berbayar pada individu di bawah skema Vaksinasi Gotong Royong (VGR) tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan VGR individu bersifat opsional dan tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis di bawah skema vaksinasi program pemerintah.
Advertisement
"Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Nadia kepada Bisnis, Senin (12/7/2021).
Nadia juga menjelaskan keputusan untuk menghadirkan skema VGR individu tak lepas dari masukan yang diterima Kementerian Kesehatan seiring lonjakan kasus. Skema ini dinilai bisa menjadi alternatif untuk mempercepat vaksinasi.
"Seiring lonjakan kasus yang terjadi saat ini, kami memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu," tambahnya.
Nadia juga memastikan program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah. Dia mengatakan jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan dalam skema Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan skema program pemerintah.
"Vaksinasi Gotong Royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Vaksinasi Gotong Royong individu rencananya mulai digulirkan pada hari ini, Senin (12/7/2021), melalui sejumlah fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Kimia Farma. Layanan ini dibanderol dengan biaya Rp321.660 per dosis dan tarif layanan maksimal Rp117.910 per dosis.
Kebijakan Vaksinasi Gotong Royong individu terbit setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneken Permenkes No. 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Regulasi ini menambah skema Vaksinasi Gotong Royong yang mulanya hanya menyasar badan usaha/badan hukum untuk mengakomodasi vaksinasi pekerja dan keluarganya.
Namun, setelah mendapat banyak kritikan, pelaksanaan Vaksin Gotong Royong untuk individu akhirnya ditunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sertifikasi Halal di DIY Tak Lagi Rumit, UMKM Didampingi hingga Terbit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Dicari Orang Tua, Ini Vitamin untuk Daya Ingat Anak
- Anggaran Diperketat, Status PPPK di DIY Tetap Aman
- Kepadatan Lalu Lintas Lebaran di Banyumas Tak Separah Tahun Lalu
- Warga Mantrijeron Titip Motor Saat Mudik Malah Dicuri Tetangga Sendiri
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
- Bangun Tidur Langsung Minum Air, Ini Efeknya untuk Tubuh
Advertisement
Advertisement








