Advertisement
Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Berbayar Individu Tak Hapus Akses Vaksin Gratis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan program vaksinasi berbayar pada individu di bawah skema Vaksinasi Gotong Royong (VGR) tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan VGR individu bersifat opsional dan tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis di bawah skema vaksinasi program pemerintah.
Advertisement
"Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Nadia kepada Bisnis, Senin (12/7/2021).
Nadia juga menjelaskan keputusan untuk menghadirkan skema VGR individu tak lepas dari masukan yang diterima Kementerian Kesehatan seiring lonjakan kasus. Skema ini dinilai bisa menjadi alternatif untuk mempercepat vaksinasi.
"Seiring lonjakan kasus yang terjadi saat ini, kami memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu," tambahnya.
Nadia juga memastikan program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah. Dia mengatakan jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan dalam skema Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan skema program pemerintah.
"Vaksinasi Gotong Royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Vaksinasi Gotong Royong individu rencananya mulai digulirkan pada hari ini, Senin (12/7/2021), melalui sejumlah fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Kimia Farma. Layanan ini dibanderol dengan biaya Rp321.660 per dosis dan tarif layanan maksimal Rp117.910 per dosis.
Kebijakan Vaksinasi Gotong Royong individu terbit setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneken Permenkes No. 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Regulasi ini menambah skema Vaksinasi Gotong Royong yang mulanya hanya menyasar badan usaha/badan hukum untuk mengakomodasi vaksinasi pekerja dan keluarganya.
Namun, setelah mendapat banyak kritikan, pelaksanaan Vaksin Gotong Royong untuk individu akhirnya ditunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement
Pemkab Bantul Pasang CCTV di Titik Strategis untuk Perkuat Keamanan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement
Advertisement