Advertisement
Kalemdiklat Polri Akan Jadikan Semua Kampus di Lemdiklat Jadi Objek Vital Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel bertekad menjadikan seluruh kampus di bawah Lemdiklat Polri sebagai objek vital Polri. Seiring dengan pelaksanaan transformasi pendidikan Polri, dia optimis niat baik itu dapat terwujud.
Rycko menyampaikan tekadnya itu kepada Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana saat mereka ketemu dan diskusi sekira lima jam di Lemdiklat Polri bebeapa waktu lalu. "Saat ini di bawah saya ada 46 kampus yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak mendapat amanah memimpin Lemdiklat Polri pada 18 Februari lalu saya telah bertekad menjadikan semua kampus Polri sebagai objek vital Polri. Ini sangat penting karena mendidik seluruh personil Polri di kampus-kampus tersebut," jelas Rycko.
Advertisement
Dia sadar untuk mewujudkan tekadnya tersebut butuh perjuangan dan pengorbanan. Apalagi sampai sekarang masih banyak stigma negatif terkait dengan bekerja di Lemdik.
"Bersama teman-teman di Lemdiklat Polri, saya berusaha secara optimal merubah stigma Lemdik sebagai tempat tugas yang kurang menarik, kurang diminati, banyak yang menghindar, menolak, sedih, bahkan rasanya mau kiamat saja ketika ditugaskan di Lemdik," papar Rycko.
Kenyataannya, lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu, Lemdik menjadi tempat buangan, parkir, orang kasus atau menunggu proses sidang kasusnya, tempat lompatan mencari jabatan, numpang jabatan dan seterusnya.
Begitu ditempatkan di Lemdik, tambah Rycko, ada yang langsung turun semangatnya, hilang kreativitasnya, lenyap inovasinya, dan terus mencari jalan peruntungan agar segera pindah dari Lemdik.
"Setidaknya berusaha pindah ketiga tempat favorit yang berkaitan dengan perijinan, dengan pengaturan sumber daya manusia, dan yang berkaitan dengan perampasan hak asasi manusia. Tentunya tidak semua petugas polisi memiliki stigma seperi itu. Hanya sebagian kecil saja," tegas Rycko yang selama ini dikenal sebagai jenderal polisi yang senang belajar termasuk mendalami agama.
Rycko mengatakan semua itu saat Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Ilmu Kepolisian dirinya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada Senin, 21 Juni 2021 lalu. Rycko menyampaikan Visi Mewujudkan lembaga pendidikan Polri menjadi "centre of excellence" dalam mencetak anggota Polri yang Presisi.
"Untuk mencapai kebijakan yang menjadi visi di atas maka disusun strategi pencapaiannya yaitu Lemdiklat "learning" dan memposisikan kampus Polri sebagai objek vital Polri," papar Rycko.
Menurut Rycko agar kampus dapat dijadikan sebagai objek vital Polri maka ditetapkan program prioritas Lemdiklat "learning". Seluruhnya ada delapan program. Pertama, mewujudkan kampus yang sehat. Kedua, mewujudkan kampus yang aman. Ketiga, mewujudkan kampus sebagai pusat keunggulan. Keempat, mewujudkan kampus tempat favorit dan prestasi. Kelima, membangun kampus dengan kurikulum kekinian dan menjawab tantangan tugas. Keenam, membangun kampus dengan struktur kuat. Ketujuh, membangun kampus kebangsaan. Kedelapan, mewujudkan pendidikan tinggi ilmu kepolisian yang inklusif untuk umat manusia. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Siaran Pers
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement

Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2025, Polres Bantul Tindak 162 Pelanggar Lalu Lintas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Gugatan Terkait Aset 2 Bos Sritex Iwan Lukminto Bersaudara Ditolak Pengadilan
Advertisement
Advertisement