Advertisement
20 TKA Masuk Lewat Soetta? Ini Klarifikasi Kemenhub

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meng pemberitaan masuknya 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Bandara Soekarno-Hatta tak dilakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021, sebelum PPKM Darurat diberlakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini sekaligus untuk meredam keresahan masyarakat tentang masuknya warga asing di tengah PPKM Darurat .
Advertisement
"Kami tegaskan mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya Senin (5/7/2021).
Novie menuturkan setelah datang pada 25 Juni 2021, para TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) No.21/2021. Hal tersebut dikarenakan TKA tersebut datang pada saat masih berlakunya SE tersebut.
Setelah menjalani karantina, mereka melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. "Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar," tekannya.
Novie juga menjelaskan hingga saat ini Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Titik masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, paparnya, hanya bisa melalui beberapa bandara.
Badanra tersebut di antaranya Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Novie mengimbau kepada semua pihak termasuk masyarakat agar tidak cepat percaya dengan isu dan berita yang beredar luas tanpa diketahui kebenarannya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, telah menjelaskan bahwa 20 TKA asal China yang datang melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin tersebut, rencananya akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Adapun Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti uji coba keahlian bagi TKA, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
- Truk Tidak Kuat Menanjak Hantam Motor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Minggu 27 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus yang Digelar Hari Ini
- Misa Pemakaman Paus Fransiskus Dilaksanakan di Katedral Notre Dame Paris
- Truk Tidak Kuat Menanjak Hantam Motor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
- Diduga Kelelahan, Ketua DPRD Gorontalo Pingsan saat Sidang Paripurna
- Danjen Kopasus Minta Maaf Terkait Foto Prajurit Bareng Hercules
- BMKG Sebut Gempa di Nias Selatan Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatera
Advertisement
Advertisement