Advertisement
20 TKA Masuk Lewat Soetta? Ini Klarifikasi Kemenhub
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meng pemberitaan masuknya 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Bandara Soekarno-Hatta tak dilakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021, sebelum PPKM Darurat diberlakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini sekaligus untuk meredam keresahan masyarakat tentang masuknya warga asing di tengah PPKM Darurat .
Advertisement
"Kami tegaskan mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya Senin (5/7/2021).
Novie menuturkan setelah datang pada 25 Juni 2021, para TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) No.21/2021. Hal tersebut dikarenakan TKA tersebut datang pada saat masih berlakunya SE tersebut.
Setelah menjalani karantina, mereka melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. "Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar," tekannya.
Novie juga menjelaskan hingga saat ini Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Titik masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, paparnya, hanya bisa melalui beberapa bandara.
Badanra tersebut di antaranya Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Novie mengimbau kepada semua pihak termasuk masyarakat agar tidak cepat percaya dengan isu dan berita yang beredar luas tanpa diketahui kebenarannya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, telah menjelaskan bahwa 20 TKA asal China yang datang melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin tersebut, rencananya akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Adapun Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti uji coba keahlian bagi TKA, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Yogyakarta Rilis Promo Berkah Ketupat, DP Mulai Rp500 Ribu
- Gunungkidul Gandeng 30 Pedagang Pasar Jadi Agen Pengendali Inflasi
- Selat Hormuz Memanas Uni Eropa Masih Tahan Kirim Kapal
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- Serangan ke Pasukan PBB di Lebanon Picu Kecaman Prancis
- Komisi A DPRD DIY Dorong Solidaritas dan Ekonomi Jelang Lebaran
- Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement









