Advertisement
20 TKA Masuk Lewat Soetta? Ini Klarifikasi Kemenhub

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meng pemberitaan masuknya 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Bandara Soekarno-Hatta tak dilakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021, sebelum PPKM Darurat diberlakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini sekaligus untuk meredam keresahan masyarakat tentang masuknya warga asing di tengah PPKM Darurat .
"Kami tegaskan mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya Senin (5/7/2021).
Novie menuturkan setelah datang pada 25 Juni 2021, para TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) No.21/2021. Hal tersebut dikarenakan TKA tersebut datang pada saat masih berlakunya SE tersebut.
Setelah menjalani karantina, mereka melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. "Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar," tekannya.
Novie juga menjelaskan hingga saat ini Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Titik masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, paparnya, hanya bisa melalui beberapa bandara.
Badanra tersebut di antaranya Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Novie mengimbau kepada semua pihak termasuk masyarakat agar tidak cepat percaya dengan isu dan berita yang beredar luas tanpa diketahui kebenarannya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, telah menjelaskan bahwa 20 TKA asal China yang datang melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin tersebut, rencananya akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Adapun Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti uji coba keahlian bagi TKA, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sampai Semarang, Ganjar Sapa 32 Biksu yang Jalan dari Thailand ke Indonesia
- Dikritik Soal Subsidi Mobil Listrik, Begini Respons Menkeu Sri Mulyani
- Alasan Jokowi Tak Restui Gibran Jadi Cawapres: Belum Cukup Umur
- Ada Rentetan Gempa, BMKG Imbau Warga Salatiga Tetap Tenang
- Ingat! Gaji Ke-13 ASN yang Cair 5 Juni 2023 Tak 100 Persen
Advertisement

Kejar Target PAD, BKAD Kulonprogo Gerilya Tagih Piutang ke Wajib Pajak
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
- Tidak Semua Motor dan Mobil Listrik Bisa Pajak Nol Persen, Ini Kriterianya
- Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru
- Pesan Kemenag untuk Calon Jemaah Haji Lansia
- Alasan Jokowi Tak Restui Gibran Jadi Cawapres: Belum Cukup Umur
- Dugaan Korupsi, Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung
Advertisement
Advertisement