Advertisement
BPOM Blokir Pabrik Ivermectin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan lembaganya memblokir pabrik pembuat Ivermectin PT Harsen karena menemukan sejumlah pelanggaran.
Menurut dia, apa yang dilakukan BPOM untuk menegakkan aturan dalam melaksanakan tugas melindungi masyarakat.
Advertisement
"Kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembuatan Ivecmertin PT Harsen. Tahap pembinaan, perbaikan hingga pemanggilan namun masih belum ada niat baik PT Harsen memperbaiki kekurangannya, sehingga ada langkah tindak lanjut sanksi-sanksi yang diberikan," kata Penny dalam jumpa pers Jumat (2/7/2021).
Dia menyebut sejumlah pelanggaran PT Harsen yaitu: bahan baku ivecmertin adalah bahan baku tak resmi, kemasan siap edar tidak sesuai aturan, penetapan kadaluarsa sesuai BPOM dicantumkan 18 bulan setelah tanggal produksi, namun PT Harsen mencantumkan 2 tahun tahun setelah produksi.
Selain itu, promosi obat keras tidak bisa langsung dilakukan kepada publik, namun harus di tenaga kesehatan atau dokter.
"Harusnya mereka memahami regulasi yang ada," katanya.
Sebelumnya, Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo menuturkan BPOM telah melakukan inspeksi selama tiga hari. Dalam inspeksi itu, Riyo menuturkan, BPOM memblokir obat Ivermectine keluar dari pabrik PT Harsen Laboratories.
"Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik. Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan Covid," kata Riyo melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Menurut dia, tindakan BPOM itu telah mengganggu kinerja karyawan pabrik dan merugikan perusahaaan.
"Tapi yang terpenting BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid. Sebagai lembaga negara BPOM seharusnya yang paling bertanggung jawab melindungi rakyat. Bukan melucuti senjata rakyat melawan Covid,” tuturnya.
Kendati demikian, dia mengakui Ivermectine memang obat untuk melawan parasit. Hanya saja, dia mengatakan, obat itu telah digunakan di sejumlah negara untuk merawat pasien positif Covid-19.
"Ivermectine adalah harapan baru bagi penderita Covid hari ini agar bisa sembuh. Jadi kami pertanyakan niat BPOM menghambat distribusi Ivermectine sebagai senjata rakyat dalam perang melawan Covid," tuturnya.
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan persetujuan uji klinis terhadap obat Ivermectin sebagai terapi Covid-19. Pemerintah berencana memproduksi 4,5 juta butir obat tersebut usai proses uji klinis.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan produksi jutaan butir obat Ivermectin bila sudah terbukti baik untuk digunakan.
"Kita sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta. Kalau memang ternyata baik untuk kita semua tentu produksi ini akan kita genjot," kata Erick saat konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
Langkah ini, kata Erick, untuk membantu masyarakat mendapat obat murah dan terapi murah di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini akan diambil setelah hasil uji klinis diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement