Advertisement
142 Perguruan Tinggi Dapat Dana Bantuan PKKM Rp415 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyalurkan bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) sebesar Rp415 miliar bagi 142 perguruan tinggi.
“Program ini merupakan bentuk akselerasi program Kampus Merdeka, untuk mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi dan inovasi pada basis program studi agar terjadi pembelajaran Kampus Merdeka sesuai yang diharapkan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam di sela penandatanganan kontrak bantuan pendanaan yang dipantau di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Dikatakan, apresiasi perlu diberikan pada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan proposal, bahkan telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan.
“Ke depan, itu akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra kampus untuk menyiapkan anak-anak menjadi profesional di bidangnya,” tuturnya.
Nizam berharap dengan adanya bantuan pendanaan PKKM itu perguruan tinggi mampu melakukan berbagai transformasi dan inovasi pendidikan tinggi dalam mendukung implementasi Kampus Merdeka dan tercapainya delapan indikator kinerja utama perguruan tinggi.
“Kami berharap perguruan tinggi penerima bantuan pendanaan PKKM dapat mengoptimalkan penggunaan bantuan pendanaan tersebut sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan pedoman petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” kata Nizam.
291 Perguruan Tinggi
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani mengatakan hanya 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM.
Paris menjelaskan, proses pelaksanaan PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan pelayakan substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran.
Proses seleksi PKKM melibatkan reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri.
Penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya melakukan perbaikan proposal dan anggaran dimulai pada tanggal 6 Juni - 2 Juli 2021.
Selain itu, mempersiapkan dokumen administrasi lainnya, seperti kelengkapan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Pakta Integritas.
Paris menyebut, bantuan pendanaan itu diperuntukkan bagi 142 perguruan tinggi yang telah lolos seleksi.
Rincian perguruan tinggi penerima hibah PKKM tersebut, yaitu 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada liga satu, 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada liga dua, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada liga tiga. Sekitar 60 persen bantuan diberikan kepada perguruan tinggi swasta (PTS).
“Ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” kata Paris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement