Advertisement

Otak Bom Bali 1, Hambali Akan Diadili Komisi Militer AS pada Akhir Agustus

Edi Suwiknyo
Selasa, 29 Juni 2021 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
Otak Bom Bali 1, Hambali Akan Diadili Komisi Militer AS pada Akhir Agustus Penjara Guantanamo - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Hambali alias Riduan Isamuddin masih menghadapi kasus hukum terkait dugaan ikut merencanakan Bom Bali I pada 2002 lalu dan serangan di Hotel JW Mariot setahun kemudian. Komisi Militer Amerika Serikat akan mengadili Hambali.

Seperti dari The Straits Times, Selasa (29/6/2021), Hambali akan menghadapi dakwaan resmi di depan Komisi Militer AS di Teluk Guantanamo pada 30 Agustus 2021 mendatang.

Advertisement

Hambali saat ini berusia sekitar 57 tahun Dia ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan AS-Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.

Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Minta Kubu AHY Jangan Tebar Fitnah

Dia diyakini penyidik mendalangi strategi organisasi teror Jemaah Islamiyah (JI). JI sebelumnya telah dikaitkan dengan Al-Qaeda dan kemudian dengan ISIS.

Kendati demikian, menurut pemberitaan itu, Hambali tidak secara resmi didakwa di AS. Tetapi dakwaan itu terkait dengan rencana aksi teror di Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengonfirmasi Hambali, tersangka teroris pengeboman di Bali dan Jakarta, diberikan bantuan pengacara oleh Amerika Serikat (AS), hal ini sesuai dengan prosedur hukum di negara itu.

Untuk status, apakah Hambali masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah dicabut status WNI-nya, Faizasyah belum bisa menjawabnya dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca juga: FEB UGM Kembali Gelar Gadjah Mada Accounting Days 2021

Dia hanya menerangkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol. “Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum di sana,” kata Faizasyah, Senin (25/1/2021).

Faizasyah mengatakan, proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.

Kementerian Luar Negeri RI dan kantor Perwakilan RI di Amerika Serikat sejauh ini menerima informasi dari pemberitaan media mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.

Kejaksaan Militer AS menetapkan Hambali sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com, The Straits Times

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement