Advertisement
Otak Bom Bali 1, Hambali Akan Diadili Komisi Militer AS pada Akhir Agustus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hambali alias Riduan Isamuddin masih menghadapi kasus hukum terkait dugaan ikut merencanakan Bom Bali I pada 2002 lalu dan serangan di Hotel JW Mariot setahun kemudian. Komisi Militer Amerika Serikat akan mengadili Hambali.
Seperti dari The Straits Times, Selasa (29/6/2021), Hambali akan menghadapi dakwaan resmi di depan Komisi Militer AS di Teluk Guantanamo pada 30 Agustus 2021 mendatang.
Advertisement
Hambali saat ini berusia sekitar 57 tahun Dia ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan AS-Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Minta Kubu AHY Jangan Tebar Fitnah
Dia diyakini penyidik mendalangi strategi organisasi teror Jemaah Islamiyah (JI). JI sebelumnya telah dikaitkan dengan Al-Qaeda dan kemudian dengan ISIS.
Kendati demikian, menurut pemberitaan itu, Hambali tidak secara resmi didakwa di AS. Tetapi dakwaan itu terkait dengan rencana aksi teror di Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengonfirmasi Hambali, tersangka teroris pengeboman di Bali dan Jakarta, diberikan bantuan pengacara oleh Amerika Serikat (AS), hal ini sesuai dengan prosedur hukum di negara itu.
Untuk status, apakah Hambali masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah dicabut status WNI-nya, Faizasyah belum bisa menjawabnya dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca juga: FEB UGM Kembali Gelar Gadjah Mada Accounting Days 2021
Dia hanya menerangkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol. “Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum di sana,” kata Faizasyah, Senin (25/1/2021).
Faizasyah mengatakan, proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.
Kementerian Luar Negeri RI dan kantor Perwakilan RI di Amerika Serikat sejauh ini menerima informasi dari pemberitaan media mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.
Kejaksaan Militer AS menetapkan Hambali sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com, The Straits Times
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
- Langgar Dokumen Keimigrasian, 211 WNi Dipulangkan dari Arab Saudi
Advertisement
DLH Bantul Waspadai Peningkatan Volume Sampah Saat Pelaksanaan Makan Siang Bergizi Gratis
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Polisi DIY
- Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
- Hadapi Libur Panjang Akhir Januari 2025, KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Cek Jadwalnya di Sini
- Tukar Minyak Jelantah Dapat Saldo e-Wallet dan Poin MyPertamina
- Nyalip Indonesia, Nilai Ekspor Meningkat 7,8 Kali Lipat, Vietnam jadi Raja Durian Baru di Dunia
- Pemeriksaan Hasto di KPK Tetap Berjalan Meski Ada Proses Gugatan Praperadilan
- Selesaikan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Menggelar Rakor dengan Organisasi Lintas Agama
Advertisement
Advertisement