Advertisement
Otak Bom Bali 1, Hambali Akan Diadili Komisi Militer AS pada Akhir Agustus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hambali alias Riduan Isamuddin masih menghadapi kasus hukum terkait dugaan ikut merencanakan Bom Bali I pada 2002 lalu dan serangan di Hotel JW Mariot setahun kemudian. Komisi Militer Amerika Serikat akan mengadili Hambali.
Seperti dari The Straits Times, Selasa (29/6/2021), Hambali akan menghadapi dakwaan resmi di depan Komisi Militer AS di Teluk Guantanamo pada 30 Agustus 2021 mendatang.
Advertisement
Hambali saat ini berusia sekitar 57 tahun Dia ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan AS-Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Minta Kubu AHY Jangan Tebar Fitnah
Dia diyakini penyidik mendalangi strategi organisasi teror Jemaah Islamiyah (JI). JI sebelumnya telah dikaitkan dengan Al-Qaeda dan kemudian dengan ISIS.
Kendati demikian, menurut pemberitaan itu, Hambali tidak secara resmi didakwa di AS. Tetapi dakwaan itu terkait dengan rencana aksi teror di Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengonfirmasi Hambali, tersangka teroris pengeboman di Bali dan Jakarta, diberikan bantuan pengacara oleh Amerika Serikat (AS), hal ini sesuai dengan prosedur hukum di negara itu.
Untuk status, apakah Hambali masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah dicabut status WNI-nya, Faizasyah belum bisa menjawabnya dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca juga: FEB UGM Kembali Gelar Gadjah Mada Accounting Days 2021
Dia hanya menerangkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol. “Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum di sana,” kata Faizasyah, Senin (25/1/2021).
Faizasyah mengatakan, proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.
Kementerian Luar Negeri RI dan kantor Perwakilan RI di Amerika Serikat sejauh ini menerima informasi dari pemberitaan media mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.
Kejaksaan Militer AS menetapkan Hambali sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com, The Straits Times
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement

Pekerja Tersengat Listrik Saat Pasang Rangka Baja Ringan di Karangwaru
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
- Menham Natalius Pigai Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
- Krisis Kemanuasiaan Kian Parah di Gaza, Prancis Minta Perjanjian Uni Eropa-Israel Dievaluasi
- SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
- 1.475 KK di Pamekasan Terdampak Banjir
Advertisement