Ayu Ting Ting Berencana Rilis Album, Bukan Sekadar Single
Ayu Ting Ting berencana merilis album terbaru pada 2027. Ia juga berharap musik dangdut semakin diminati anak muda dan diterima di berbagai negara.
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan marak jual beli foto selfie KTP secara tidak sah di media sosial dan berhubungan dengan pinjaman online ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri pun diminta untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.
Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengatakan kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal.
Dilansir Antara pada Selasa (29/6/2021), Pratama mengemukakan hal itu ketika merespons jual beli data pribadi di media sosial yang harganya rata-rata mulai Rp15.000 hingga Rp25.000, atau tergantung pada kelengkapan identitas yang ada dan baru atau lamanya data tersebut.
Jika ditelusuri, kata Pratama, asal mula kebocoran ini, kemudian diperjualbelikannya foto KTP selfie adalah dari vendor yang membantu verifikasi dari berbagai aplikasi.
Menurut dia, tidak hanya aplikasi populer semacam dompet digital, aplikasi seperti PLN mobile juga membutuhkan foto KTP selfie untuk verifikasi. Untuk membantu verifikasi ini, ternyata diperbantukan pihak ketiga sebagai vendor.
Selain itu, ada pula yang berasal dari kebocoran pinjol ilegal juga, bahkan jumlahnya relatif cukup banyak. Hal ini mengingat mereka ini tidak concern terhadap security sehingga para pelaku kejahatan siber mudah meretasnya.
Dalam kasus yang pertama kali viral, kata Pratama, adalah saat pegawai vendor yang melakukan verifikasi salah satu dompet digital, ternyata langsung melakukan kontak via WA kepada orang yang datanya sedang mereka verifikasi. Hal ini lantas viral di medsos.
"Celah inilah yang juga dimanfaatkan dengan menjual foto selfie ke pinjol ilegal," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini.
Sebenarnya, lanjut Pratama, ada dua modus yang dilakukan, yakni pertama pinjol melakukan transfer ke rekening pemilik kartu tanda penduduk (KTP) asli dengan harapan pinjol bisa menagih dengan bunga tinggi.
Kedua, pelaku yang memiliki foto KTP selfie ini bisa saja membuat rekening palsu, kemudian melakukan pengajuan ke pinjol dan transfer ke rekening yang mereka buat. Kedua hal tersebut sama-sama sangat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Pratama menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK seharusnya bisa menjadi solusi.
"Yang nantinya bisa masuk hanya debitur fintech yang terdaftar resmi di OJK, sedangkan fintech pinjol ilegal tidak bisa," kata Pratama, yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tersebut.
Karena tidak masuk SLIK OJK, Pratama mengatakan relatif sulit untuk mengecek. Namun, fintech sendiri bisa memasukkan debitur hitam yang wanprestasi ke black list OJK.
"Menjadi masalah utama bila berurusan dengan fintech pinjol ilegal. Mereka tidak bisa mendaftarkan debitur ke OJK, jadi sejak awal mereka memilih jalan pedang dengan debt collector [penagih utang]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ayu Ting Ting berencana merilis album terbaru pada 2027. Ia juga berharap musik dangdut semakin diminati anak muda dan diterima di berbagai negara.
BPK menemukan dua pelaku usaha menerima fasilitas tax holiday meski telah berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan.
Sedikitnya 17 orang tewas dan 25 lainnya terluka dalam insiden desak-desakan di festival Durga Puja di Kolkata utara, India.
Harga BBM 18 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, Dexlite, hingga BBM diesel.
Bayern Muenchen menang 6-1 atas RB Leipzig pada pekan keenam Bundesliga 2026/27. Luis Diaz mencetak hattrick di Allianz Arena.
Asap karhutla mengganggu 2.458 penerbangan di 29 bandara pada 11 Agustus–17 Oktober 2026. Simak rincian dampak dan daftar bandara terdampak