Advertisement
Jual Beli Foto Selfie KTP Viral, Polri & OJK Harus Berantas Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan marak jual beli foto selfie KTP secara tidak sah di media sosial dan berhubungan dengan pinjaman online ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri pun diminta untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.
Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengatakan kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal.
Advertisement
Dilansir Antara pada Selasa (29/6/2021), Pratama mengemukakan hal itu ketika merespons jual beli data pribadi di media sosial yang harganya rata-rata mulai Rp15.000 hingga Rp25.000, atau tergantung pada kelengkapan identitas yang ada dan baru atau lamanya data tersebut.
Jika ditelusuri, kata Pratama, asal mula kebocoran ini, kemudian diperjualbelikannya foto KTP selfie adalah dari vendor yang membantu verifikasi dari berbagai aplikasi.
Menurut dia, tidak hanya aplikasi populer semacam dompet digital, aplikasi seperti PLN mobile juga membutuhkan foto KTP selfie untuk verifikasi. Untuk membantu verifikasi ini, ternyata diperbantukan pihak ketiga sebagai vendor.
Selain itu, ada pula yang berasal dari kebocoran pinjol ilegal juga, bahkan jumlahnya relatif cukup banyak. Hal ini mengingat mereka ini tidak concern terhadap security sehingga para pelaku kejahatan siber mudah meretasnya.
Dalam kasus yang pertama kali viral, kata Pratama, adalah saat pegawai vendor yang melakukan verifikasi salah satu dompet digital, ternyata langsung melakukan kontak via WA kepada orang yang datanya sedang mereka verifikasi. Hal ini lantas viral di medsos.
"Celah inilah yang juga dimanfaatkan dengan menjual foto selfie ke pinjol ilegal," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini.
Sebenarnya, lanjut Pratama, ada dua modus yang dilakukan, yakni pertama pinjol melakukan transfer ke rekening pemilik kartu tanda penduduk (KTP) asli dengan harapan pinjol bisa menagih dengan bunga tinggi.
Kedua, pelaku yang memiliki foto KTP selfie ini bisa saja membuat rekening palsu, kemudian melakukan pengajuan ke pinjol dan transfer ke rekening yang mereka buat. Kedua hal tersebut sama-sama sangat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Pratama menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK seharusnya bisa menjadi solusi.
"Yang nantinya bisa masuk hanya debitur fintech yang terdaftar resmi di OJK, sedangkan fintech pinjol ilegal tidak bisa," kata Pratama, yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tersebut.
Karena tidak masuk SLIK OJK, Pratama mengatakan relatif sulit untuk mengecek. Namun, fintech sendiri bisa memasukkan debitur hitam yang wanprestasi ke black list OJK.
"Menjadi masalah utama bila berurusan dengan fintech pinjol ilegal. Mereka tidak bisa mendaftarkan debitur ke OJK, jadi sejak awal mereka memilih jalan pedang dengan debt collector [penagih utang]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Bakal Terus Serang Israel sampai "Ganti Rugi" Dibayar
- IRGC Gagalkan Upaya Pembunuhan Menlu Iran Oleh Israel
- Evakuasi WNI dari Iran-Israel, TNI AU Siapkan Hercules dan Boeing
- KPK Dalami Tiga Pejabat BI Dalam Rapat Penyaluran CSR
- Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Mulai Rp1.048.000 untuk Antam dan UBS, Galeri 24 Rp1.007.000 per 0,5 Gram
Advertisement

Pemda DIY Pastikan Layanan Publik Aman Saat ASN Jalankan WFA
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- KPK Ungkap Ada Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus pada 2024
- Kemenkes Laporkan 80 Persen Produk Kesehatan Indonesia Produk Impor
- Strategi Ahmad Luthfi Gaet Investasi Menuai Apresiasi
- Ada 360 WNI di Iran, DPR Minta Pemerintah Segera Evakuasi
- Soal Pernyataan Tentang MoU Helsinki, Yusril Berharap Masyarakat Aceh Tidak Salah Paham
Advertisement
Advertisement