Advertisement
Hong Kong Tutup Penerbangan dari Indonesia, Begini Respons Kemenhub

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Hong Kong melarang seluruh penerbanga dari Indonesia sejak Jumat (25/6/2021). Menurut otoritas Hong Kong, kedatangan penumpang pesawat dari Indonesia berisiko sangat tinggi menyebarkan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
Advertisement
“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujarnya, mengutip keterangan resmi, Sabtu (26/6/2021).
Novie menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hongkong merupakan hal yang wajar,” ujarnya.
Namun demikian, Dirjen Novie terus mengimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Hal itu telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
“Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP. Akan tetapi ditengah pandemi ini, Kami mengimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.
Adapun bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Tinggi di Dasarian Kedua Mei 2025
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
Advertisement
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- Kadin Bakal Bangun 1.000 Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
- BGN Pastikan Korban Keracunan MBG Ditanggung Asuransi
- Paus Leo Ajak Jurnalis Serukan Perdamaian dan Hindari Kata Agresif dalam Memberitakan Konflik
- Mardani Ali Sera Sebut Isu Islamofobia Turut Dibahas dalam Konferensi Ke-19 PUIC
- ASDP Sebrangkan 429.995 Orang Selama Libur Waisak
- Suhu di Makkah Capai 42 Derajat Celcius, Jemaah Calon Haji Indonesia Diminta Gunakan Payung
Advertisement