Advertisement
Hong Kong Tutup Penerbangan dari Indonesia, Begini Respons Kemenhub
Salah seorang warga bersiap hendak melakukan tes rapid antigen di Klinik Kimia Farma di Bandara Internasional Minangkabau. - Bisnis/Noli Hendra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Hong Kong melarang seluruh penerbanga dari Indonesia sejak Jumat (25/6/2021). Menurut otoritas Hong Kong, kedatangan penumpang pesawat dari Indonesia berisiko sangat tinggi menyebarkan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
Advertisement
“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujarnya, mengutip keterangan resmi, Sabtu (26/6/2021).
Novie menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hongkong merupakan hal yang wajar,” ujarnya.
Namun demikian, Dirjen Novie terus mengimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Hal itu telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
“Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP. Akan tetapi ditengah pandemi ini, Kami mengimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.
Adapun bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Kota dan Sleman Kena Giliran
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Senin 9 Maret 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Senin 9 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 9 Maret 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 9 Maret 2026
- Catat! 8 Event Menarik di Jogja Sepanjang Maret 2026
- Jadwal Bus Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron, 9 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









