Hakim Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Hentikan Sementara Persidangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan. Hal ini lantaran terdapat pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan hasil reaktif pegawai dan hakim tersebut didapat berdasarkan tes Swab Antigen yang dilalukan PN Jakarta Pusat pada Senin (21/6/2021) kemarin.
Advertisement
Secara perinci, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan sembilan orang yang hasilnya Positif berdasarkan tes PCR. Alhasil totalnya terdapat dengan 27 orang yang reaktif dan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Maka telah di Instruksikan untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (22/7/2021).
Meski menutup operasional sementara, PN Jakarta Pusat tetap membukan pelayanan untuk urusan peradilan yang bersifat mendesak, hingga kembali dibuka nanti.
"Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 2021," jelas dia.
Bambang mengatakan selama PN Jakarta Pusat ditutup akan dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan kantor. Sementara itu, Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri.
"Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH)," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Sultan dan Paku Alam X Berikan Suara pada Pilkada Jogja 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
- Buron Judol Handoyo Salman Ternyata Ditukar dengan Buron Filipina Hector Aldwin Pantollana
Advertisement
Advertisement