Advertisement
Polri Keluarkan Telegram, Pinjol Ilegal Segera Diberantas
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO/Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri mulai serius untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Kabareskim telah mengeluarkan telegram untuk menindak pinjol ilegal. Telegram itu diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.
Advertisement
“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terang Wadirtipideksus dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (18/6/2021).
Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.
“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Wadirtipideksus.
Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Polri
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Sriharjo Imogiri Putus Akses Utama, Warga Terisolasi
- Kronologi Dua Tukang Rosok Tewas Tertimpa Pohon Lamtoro di Sleman
- Depresi Lebih Banyak Dialami Perempuan, Ini Penjelasan Kemenkes
- Menteri Nusron: Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat
- Kulonprogo Uji Coba Traktor Remote Control untuk Petani Milenial
- Atasi Sampah DIY, Bantul Siapkan PSEL 1.000 Ton per Hari di Piyungan
- Libur Nataru, KAI Beri Diskon Tiket 30 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement





