Advertisement
Polri Keluarkan Telegram, Pinjol Ilegal Segera Diberantas
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO/Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri mulai serius untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Kabareskim telah mengeluarkan telegram untuk menindak pinjol ilegal. Telegram itu diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.
Advertisement
“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terang Wadirtipideksus dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (18/6/2021).
Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.
“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Wadirtipideksus.
Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Polri
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisata Sleman 2026 Tembus 955 Ribu Kunjungan, Didominasi Turis Jawa
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Aprilia Disebut Lebih Menakutkan dari Ducati di MotoGP 2026
- Cuaca DIY, Rabu 11 Maret 2026: Hujan Ringan dan Sedang
- Chip AI Berbasis Foton Dikembangkan di Australia, Ini Kelebihannya
- Pemadaman Listrik, 11 Maret 2026: Kota Jogja Kena Giliran
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 11 Maret
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 11 Maret
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, 11 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







