Advertisement
Polri Keluarkan Telegram, Pinjol Ilegal Segera Diberantas
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO/Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri mulai serius untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Kabareskim telah mengeluarkan telegram untuk menindak pinjol ilegal. Telegram itu diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.
Advertisement
“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terang Wadirtipideksus dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (18/6/2021).
Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.
“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Wadirtipideksus.
Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Polri
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 19 Februari 2026, Berangkat Pagi hingga Malam
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Salat Jogja 18 Februari 2026, dari Subuh hingga Isya
- Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag Minta Tetap Rukun
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 18 Februari 2026
- Galatasaray Comeback, Juventus Tumbang 5-2
- Operasi Keselamatan Progo 2026: Tilang di DIY Turun 67 Persen
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Rabu 18 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 18 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







