Advertisement
Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Setelah Direvisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah jadwal libur hari raya keagamaan atau libur nasional dan cuti bersama pada 2021.
“Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers daring, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
Perubahan merupakan hasil kajian kementerian terkait atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19 di Indonesia. Seperti diketahui, kasus positif harian di Indonesia melonjak pascalibur Hari Raya Idulfitri beberapa waktu silam.
Lantas, bagaimana jadwal libur nasional dan cuti bersama setelah direvisi pemerintah?
Pertama, Muhadjir mengatakan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Kedua, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 kini direvisi menjadi 20 Oktober 2021.
Terakhir, Libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021, yakni pada 24 Desember 2021 ditiadakan
“Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga Kementerian terkait [Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian PANRB],” kata Muhajir.
Jadwal Libur Nasional 2021 Setelah Direvisi
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (DIGESER)
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 13 (DIGESER)
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 144
24 Desember: Hari Raya Natal 2021 (DITIADAKAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement