Advertisement
Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Setelah Direvisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah jadwal libur hari raya keagamaan atau libur nasional dan cuti bersama pada 2021.
“Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers daring, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
Perubahan merupakan hasil kajian kementerian terkait atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19 di Indonesia. Seperti diketahui, kasus positif harian di Indonesia melonjak pascalibur Hari Raya Idulfitri beberapa waktu silam.
Lantas, bagaimana jadwal libur nasional dan cuti bersama setelah direvisi pemerintah?
Pertama, Muhadjir mengatakan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Kedua, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 kini direvisi menjadi 20 Oktober 2021.
Terakhir, Libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021, yakni pada 24 Desember 2021 ditiadakan
“Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga Kementerian terkait [Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian PANRB],” kata Muhajir.
Jadwal Libur Nasional 2021 Setelah Direvisi
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (DIGESER)
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 13 (DIGESER)
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 144
24 Desember: Hari Raya Natal 2021 (DITIADAKAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement