Advertisement
Covid Melejit, Ini Aturan Baru untuk Zona Merah di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang mulai besok Selasa 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pada perpanjangan PPKM Mikro tahap sepuluh ini, daerah dengan status zona merah harus menyelenggarakan kegiatan bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
Advertisement
“Kemudian untuk daerah yang berzona oranye dan kuning, WFH dan WFO-nya 50 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/6/2021).
Lebih lanjut, terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah, Menko memastikan bahwa kecamatan berzona merah tetap menerapkan skema belajar-mengajar via daring atau pembelajaran jarak jauh.
Lalu, kegiatan operasional di tempat umum seperti mal dan restoran diminta berhenti pada pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Khusus di tempat-tempat ibadah, untuk di daerah [zona] merah itu juga beribadah dari rumah,” jelasnya.
Adapun, daerah-daerah yang kini mendapat sorotan pemerintah yakni berstatus Zona Merah antara lain Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Jawa Timur. Dua daerah tersebut tercatat mengalami lonjakan tajam kasus postitif Covid-19 dalam beberap pekan terakhir.
Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanaganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan bahwa detail aturan terkait PPKM Mikro ini akan termuat dalam Instruksi Mendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dinsos Bantul Klaim Jumlah Orang Terlantar di Wilayahnya Menurun
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Cuma Tunjangan Beras 12 Juta per Bulan
- Puluhan Ribu Buruh Rencanakan Demo Tuntut Upah Naik 10,5 Persen
- Ekspor Minyak, Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Menerima Suap Rp15,7 Miliar
- Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Kasus CPO
- Soal Tunjangan Perumahan, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR RI
- Hasil DNA CA-Ridwan Kamil, Polri Segera Tentukan Status Lisa Mariana
- Ridwan Kamil Buka Peluang Cabut Laporan terhadap Lisa Mariana
Advertisement
Advertisement