Advertisement
Setelah Beras, Sekolah Juga Bakal Dipajaki Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah merevisi Undang-undang nomor 6 tahun 1983, perubahannya yakni akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan.
Padahal sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenakan pajak dikarenakan masuk kategori jasa bebas PPN.
Advertisement
Adapun rencana pengenaan ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebelumnya isi ketentuan ayat (3) Pasal 4A sebagai berikut:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
Dalam draft RUU Revisi tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ayat (3) Pasal 4A diubah, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut menjadi:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbel.
BACA JUGA: Duh...Hari Ini Ditemukan 455 Kasus Baru Covid-19 di DIY
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan berencana mengenakan pajak untuk sembako termasuk beras sebesar 12%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AYG 2025
- DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pusat
- UKDW Meriahkan Dies Natalis ke-63 dengan Fun Run dan Family Gathering
- Harga Telur di Kota Jogja Bertahan di Rp30.000 per Kilogram
- Prabowo: Kemiskinan dan Pengangguran Turun ke Level Terendah
- Perpindahan Pedagang Pasar Godean Tunggu Kepastian Pengelolaan Parkir
- OJK Ingatkan Generasi Muda Risiko Keuangan Digital
Advertisement
Advertisement