Advertisement
Di Jakarta, Vaksinasi Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Langsung ke Faskes
Ilustrasi petugas kesehatan mempersiapkan vaksin Covid-19. - Antara
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap ketiga. Vaksinasi kali ini menyasar warga yang berusia di atas 18 tahun.
Kali ini, sasaran vaksinasi tidak dibatasi berdasar pada kelompok atau golongan melainkan bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat yang bermukim dan bekerja di Ibu Kota.
Advertisement
“Baik yang tinggal dan memang bekerja di Jakarta bisa divaksin hanya cukup berusia 18 tahun ke atas. Artinya tidak ada lagi tahapan pekerja pelayan publik, batasan sudah tidak ada,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktaviani saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Dwi menerangkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah layanan fasilitas untuk vaksinasi Covid-19 di puskesmas, sentra vaksin dan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat.
“Bisa datang langsung karena hampir semua tempat yang selama ini memberikan layanan vaksinasi sebelumnya sesuai kebijakan pada tahapan sekarang sudah tidak ada tetapi pelayanan vaksinasi tetap jalan,” ujarnya.
Baca juga: Cek Data Terbaru Covid-19 di Gunungkidul per 9 Juni 2021
Kementerian Kesehatan telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga di Provinsi DKI Jakarta dengan sasaran penduduk usia 18 tahun ke atas. Persetujuan itu menyusul tren peningkatan kasus harian dan kematian pasien Covid-19 di Ibu Kota sepekan terakhir.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 tanggal 7 Juni 2021.
Surat itu dikeluarkan sebagai tindaklanjut surat dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor: 6209/-1772 tanggal 5 Juni 2021 tentang Persetujuan Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 3 di Provinsi DKI Jakarta.
“Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan,” tulis Plt Dirjen P2P Kemenkes Maxi rein Rondonuwu dalam surat tersebut seperti dikutip Rabu (9/6/2021).
Warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP/domisili/bekerja di DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) June 9, 2021
Yuk, sukseskan bersama program vaksinasi COVID-19! #JakartaTanggapCorona #VaksinasiCovid19 #jagajakarta #kotakolaborasi #dinkesdki #jakartabangkit pic.twitter.com/UYHAroSr6V
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Kejari Bantul Dalami Dugaan Penyelewengan APBKal Wonokromo
- 116 Santri Keracunan Makanan Katering, Polisi Turunkan INAFIS
- Dies Natalis ke-76, UGM Perkuat Riset dan Hilirisasi Berkelanjutan
- Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
- Mencicipi Bakso Keju Lumer dan Bakso Jumbo Viral di Bantul
- Ahli Ungkap Risiko Demensia Bisa Dimulai Sejak Masa Kanak-Kanak
- Wisata Hidden Gem di Jogja Menawarkan Alam Tenang dan Otentik
Advertisement
Advertisement




