Advertisement
Pemerintah Akhirnya Terbitkan Panduan PTM Terbatas di Masa Pandemi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk sekolah tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA di masa pandemi Covid-19.
“Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan PTM terbatas,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (2/6/2021).
Dia menambahkan panduan tersebut diluncurkan berdasarkan masukan dari para pendidik dan orang tua.
Selain itu, para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas selama masa pandemi.
“Kami berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing,” kata Nadiem.
Pihaknya juga menambahkan panduan itu dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin. Kolaborasi semua pihak diperlukan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.
“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu, tidak hanya guru dan siswa, tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Yaqut mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.
“Mari kita dukung, laksanakan dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah diatur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi,” ujar Menag.
Sebelumnya, melalui SKB empat menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Advertisement
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
PTM terbatas berbeda dengan pembelajaran tatap muka biasa. Sekolah harus memastikan jarak antarpeserta didik. Minimal jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, yang biasanya 36. Kapasitas murid hanya diperbolehkan separuh dari kondisi normal.
Sekolah diberikan kewenangan untuk memilih jika mau melaksanakan PTM hanya dua kali di sekolahnya diperbolehkan. Jika mau pecah rombongan belajar dari satu menjadi tiga juga silahkan dipecah.
Pihaknya memberikan kebebasan untuk menentukan bagaimana teknis pelaksanaan PTM terbatas. Pada saat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai, maka harus menyediakan opsi PTM terbatas dan itu dilakukan secara bertahap.
Sekolah juga yang menentukan apakah pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dua hari atau tiga hari dalam sepekan. Pihaknya ingin sekolah mulai latihan pembelajaran tatap muka, meskipun hanya maksimal 50 persen dari kapasitas per kelas.
Pelaksanaan PTM terbatas harus menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement