Advertisement
Vonis Rizieq Shihab Tak Sesuai Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.
BACA JUGA: Indonesia sedang Kembangkan Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Asteroid Berbahaya Berukuran Raksasa Mendekati Bumi Pekan Depan
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Jokowi Resmi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP di IKN
- BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Jual Beli Online, Ini Tanggapan Shopee
- Viral Acara Pernikahan Ada Stand Starbucks hingga Chatime, Berapa Biayanya?
- STY Tak Nyaman karena Banyak Pemain Baru Bergabung
- PPP Siapkan Tempat Terhormat untuk Sandiaga Uno
- Kampus Ditutup Akibat Gelar Kuliah Fiktif, Ratusan Mahasiswa Jadi Korban
Advertisement
Advertisement