Advertisement
Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Tanggung Jawab Penyediaan Vaksin Berubah
Presiden Joko Widodo / BPMI Setpres - Muchlis Jr
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 50/2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Regulasi ini mengatur pengambilalihan tanggung jawab hukum dari penyedia vaksin kepada pemerintah.
Aturan ini diteken Jokowi pada Selasa (25/6/2021). Beleid ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
Advertisement
Pada pasal 11A ayat 1 disebutkan bahwa pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara, penugasan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga atau badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum.
"Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin Covid-19 termasuk terhadap keamanan [safety], mutu [quality], dan khasiat [efficacy] imunogenisitas," demikian bunyi dari Perpres tersebut.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya.
Syarat lainnya adalah vaksin Covid-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
Selain itu, pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk kontrak saat pengadaan vaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
Advertisement
Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Yaqut Kena GERD Akut, Status Tahanan KPK Sempat Berubah
- Ini Daftar Wakil Indonesia di Kejuaraan Bulu Tangkis Asia
- Ledakan Petasan di Pekalongan Tewaskan Remaja di Kebun Pisang
- Arus Balik Lebaran BBM Tetap Tersedia, Antrean Mulai Normal
- Peningkatan Arus Balik Lebaran di Bantul, Jalan Tetap Lancar
- FIFA Series Digelar di GBK, Indonesia Uji Kesiapan
- Satu Napi di Wonosari Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran
Advertisement
Advertisement







