Advertisement
88 Bumdes Urus Pendaftaran Badan Hukum
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) melaporkan sebanyak 88 Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan 45 BUMDesa Bersama, telah melakukan proses pendaftaran melalui Kemendesa PDTT.
Hingga hari ini, baru dua BUMDesa yang sudah diverifikasi melalui alur pendaftaran di kementerian. "Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam siaran pers, Kamis (27/5/2021).
Advertisement
Adapun, alur pendaftaran BUMDesa yang perlu diikuti yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDesa, serta identitas pemohon berupa nama dan NIK kepala desa.
Lalu, nama BUMDesa yang diajukan akan memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa. "Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Abdul.
Tujuan pendaftaran yang dilakukan bagi BUMDesa melalui big data Kemendesa PDTT adalah salah satunya untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No.11/2020 tentang Cipta Kerja, diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2021 dan Peraturan Mendes PDTT No.3/2021, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.
Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa juga sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi, serta mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
Selain untuk mendapatkan nomor badan hukum, pendaftaran melalui Kemendesa PDTT juga dilakukan untuk pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi/BKPM, perpajakan, hingga pembinaan BUMDesa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Tarif Hotel Nataru Melonjak, Pemda DIY Serahkan ke Mekanisme Pasar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Sleman Dapat Mesin HRV Baru dari Danais
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 13 Desember 20
- Azza Koto Rilis Single Mimpi yang Nyata di Jogja
- Jadwal pemadaman listrik Hari Ini; Giliran Sedayu dan Kota Jogja
- Stiker Bansos Gunungkidul Dipasang Bertahap Cegah Konflik
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 13 Desember 2025
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement




