Advertisement
Kementerian PUPR Buka Seleksi CPNS 2021, Ini Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka seleksi untuk menjadi ASN. Apa saja info seputar CPNS PUPR 2021? Simak penjelasan berikut.
Formasi CPNS PUPR 2021
Advertisement
Jumlah formasi CPNS PUPR 2021 baru saja dirilis pada Jumat, 25 Mei 2021 lalu. Total ada 1.057 formasi yang dibuka Kementerian PUPR untuk CPNS 2021.
Ribuan formasi CPNS PUPR 2021 yang dibutuhkan terdiri dari para ahli dari lulusan S1 maupun D3. Mulai dari teknik sipil, sistem informasi, ilmu komputer, manajemen proyek konstruksi, ilmu hukum, planologi teknik transportasi, teknik perawatan gedung, arsitektur, rekayasa struktur, dan lainnya.
Bagi anda yang memenuhi persyaratan keahlian tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk mengikuti CPNS 2021. Formasi lengkap kebutuhan CPNS PUPR 2021 dapat diakses melalui link https://drive.google.com/file/d/1Gm87XV_CmI4znpVsgR0tYRDRZTaeA9cw/view
Syarat CPNS PUPR 2021
Syarat yang perlu dipersiapkan antara lain sejumlah dokumen seperti:
- Ijazah
- Surat keterangan sehat
- Transkrip nilai
- KTP
- KK
- Surat lamaran CPNS 2021
Kendati telah merilis pengumuman formasi CPNS PUPR 2021, pendaftarannya tetap mengikuti prosedur pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara pendaftaran CPNS PUPR 2021 tetap melalui tahap awal yaitu dengan masuk ke portal SSCASN milik BKN dimana nantinya proses seleksi administrasi akan dilakukan.
Pengumuman resmi formasi CPNS 2021 melalui website tersebut rencanya akan disampaikan mulai 30 Mei 2021. Di samping CPNS, pemerintah rencananya juga akan membuka formasi guru melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seleksi PPPK akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.
Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan tahun ini pemerintah akan membuka lowongan bagi 1.275.384 ASN baru. Jumlah itu masih ditambah dengan 1.002.616 guru PPPK dan 70.008 tenaga non guru PPPK.
Berikut ini jadwal CPNS 2021 dan PPPK tahun 2021:
- Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
- Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) :
Tes 1 : Agustus 2021
Tes 2 : Oktober 2021
Tes 3 : Desember 2021 - Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021
Seperti itulah informasi lengkap seputar CPNS PUPR 2021 mulai dari jumlah formasi, syarat hingga cara daftarnya. Selamat mencoba dan semoga sukses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement