Advertisement
JPU Hadirkan Istri dan Tiga Sespri Cantik Edhy Prabowo di Pengadilan
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo di pengadilan.
Istri Edhy Prabowo yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
Advertisement
Tim JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo. Ketiga Sespri perempuan itu yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri yang juga mantan Presenter TV.
Selain ketiganya, tim Jaksa memanggil delapan saksi lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo Putri Tjatur Budilistyani, dan Qushairi Rawi.
Demikian juga dengan ajudan Edhy Prabowo Dicky Hartawan, dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja, PNS KKP Andhika Anjaresta, serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan.
Baca juga: Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun dan Dicopot dari Anggota FPI
Saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo dkk, pada Selasa 18 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/5/2021).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji " kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
Uang suap diterima Edhy dari sejumlah eksportir benih bening lobster. Salah satunya pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Sabtu 13 Desember 2025
- Menteri Korsel Mundur Imbas Skandal Dana Gereja Unifikasi
- DPRD DIY Desak Pembangunan Museum Perjuangan Nasional
- Cuaca Hari Ini Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Akses Longsor Srikeminut Mulai Pulih, DPUPKP Pasang Bronjong
- 24 PPPK Guru Kulonprogo Diusulkan Perpanjang Kontrak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja,13 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





