Advertisement
JPU Hadirkan Istri dan Tiga Sespri Cantik Edhy Prabowo di Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo di pengadilan.
Istri Edhy Prabowo yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
Advertisement
Tim JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo. Ketiga Sespri perempuan itu yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri yang juga mantan Presenter TV.
Selain ketiganya, tim Jaksa memanggil delapan saksi lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo Putri Tjatur Budilistyani, dan Qushairi Rawi.
Demikian juga dengan ajudan Edhy Prabowo Dicky Hartawan, dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja, PNS KKP Andhika Anjaresta, serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan.
Baca juga: Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun dan Dicopot dari Anggota FPI
Saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo dkk, pada Selasa 18 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/5/2021).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji " kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
Uang suap diterima Edhy dari sejumlah eksportir benih bening lobster. Salah satunya pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Warga Tegal Korban Penembakan KKB
- Bakal Dinyalakan di Masjid Sheikh Zayed Solo, Ini Hukum Kembang Api dalam Islam
- Jadwal Piknik Solo-Semarang via KA Banyubiru, Ini Wisata Heritage yang Dilewati
- Awali Kampanye, Caleg Gerindra Ngaspal Jalan Adi Sumarmo Colomadu Karanganyar
Berita Pilihan
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
- Rekam Jejak Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah DIY, Rabu 29 November 2023
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement