Advertisement
Lowongan Kerja! Kejaksaan RI akan Buka 4.148 Formasi CPNS 2021
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuka lowongan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun instagram @kejaksaan.ri, Senin (10/5/2021), ada 4.148 formasi yang dibuka, terdiri atas beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu.
Advertisement
BACA JUGA : Siap-Siap! Formasi CPNS Tahun Akan Diumumkan Akhir
Adapun, cara pendaftarannya akan seperti tahun-tahun sebelumnya, secara daring melalui portal resmi sscn.bkn.go.id. Kendati demikian, untuk jadwal pendaftaran masih belum terbuka hingga saat ini, namun diperkirakan akan dibuka pada akhir Mei 2021.
Untuk seleksi CPNS Kejaksaan, menurut rekrutmen.kejaksaan.go.id , ada beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi. Beberapa persyaratan umum antara lain:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dihukum penjara
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta
4. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
BACA JUGA : 7 Formasi CPNS di Bantul Tidak Terpenuhi
Adapun, bagi pelamar penyandang difabilitas, ada beberapa tambahan syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:
1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
2. Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program
3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
4. Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya.
Selain persyaratan umum tersebut, ada pula beberapa persyaratan lain yang akan dibuat disesuaikan dengan masing-masing formasi dan jenjang lowongan yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
- BMW R18 Paus Terjual Rp2,2 Miliar di Lelang Amal
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



