Advertisement
Polisi Tahan 11 Debt Collector yang Viral karena Serang Anggota TNI
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan 11 orang penagih utang atau debt collector yang menyerang anggota TNI dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa 11 orang debt collector itu ditangkap tanpa ada pelawanan di beberapa lokasi yang berbeda.
Advertisement
Yusri menjelaskan bahwa 11 orang debt collector itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan.
"11 orang debt collector ini punya peran masing-masing dan sudah ditetapkan tersangka serta langsung ditahan," tuturnya, Senin (10/5/2021).
Menurut Yusri, peristiwa penyerangan terhadap anggota TNI tersebut terjadi pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pintu Masuk Tol Koja Barat.
Yusri menjelaskan bahwa angota TNI itu tengah membawa kendaraan yang didalamnya ada orang sakit. Namun, kendaraan itu dikejar oleh 11 orang debt collector hingga ke Pintu Masuk Tol Koja Barat.
"Memang terjadi sedikit keributan sehingga ditarik ke Polres dan dilakukan pendalaman. Kemudian 11 orang debt collector ini kita jadikan tersangka ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
- Aniaya Caon Istri, Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat
- 9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
- Libur Nataru, Jalur ke Pantai Gunungkidul Diatur Searah
- Eksepsi Sri Purnomo Sebut Dakwaan Hibah Sleman Salah Ranah Hukum
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
- Volume Lalu Lintas Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen Jelang Natal
- Jelang Natal, Tim Jibom Sterilisasi Gereja di Sleman
Advertisement
Advertisement




