Advertisement
Polisi Tahan 11 Debt Collector yang Viral karena Serang Anggota TNI
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan 11 orang penagih utang atau debt collector yang menyerang anggota TNI dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa 11 orang debt collector itu ditangkap tanpa ada pelawanan di beberapa lokasi yang berbeda.
Advertisement
Yusri menjelaskan bahwa 11 orang debt collector itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan.
"11 orang debt collector ini punya peran masing-masing dan sudah ditetapkan tersangka serta langsung ditahan," tuturnya, Senin (10/5/2021).
Menurut Yusri, peristiwa penyerangan terhadap anggota TNI tersebut terjadi pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pintu Masuk Tol Koja Barat.
Yusri menjelaskan bahwa angota TNI itu tengah membawa kendaraan yang didalamnya ada orang sakit. Namun, kendaraan itu dikejar oleh 11 orang debt collector hingga ke Pintu Masuk Tol Koja Barat.
"Memang terjadi sedikit keributan sehingga ditarik ke Polres dan dilakukan pendalaman. Kemudian 11 orang debt collector ini kita jadikan tersangka ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penanganan Orang Terlantar di Bantul, Warga Lansia Terbanyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Raih Indeks Demokrasi Tertinggi, DIY Hadapi Tantangan Baru
- UU Baru Akhiri Krisis Shutdown Terpanjang di AS
- Pemkot Jogja Siapkan Strategi Hadapi Penutupan TPST Piyungan
- PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip pada Ajang PON Bela Diri
- Samsung LPDDR6 Diluncurkan, RAM Mobile 2026 Lebih Efisien
- 25 PKBM di Gunungkidul Berperan Dongkrak IPM Daerah
- GPT-5.1 Hadir, ChatGPT Kini Lebih Manusiawi dan Hangat
Advertisement
Advertisement




