Advertisement
Polisi Tahan 11 Debt Collector yang Viral karena Serang Anggota TNI
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan 11 orang penagih utang atau debt collector yang menyerang anggota TNI dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa 11 orang debt collector itu ditangkap tanpa ada pelawanan di beberapa lokasi yang berbeda.
Advertisement
Yusri menjelaskan bahwa 11 orang debt collector itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan.
"11 orang debt collector ini punya peran masing-masing dan sudah ditetapkan tersangka serta langsung ditahan," tuturnya, Senin (10/5/2021).
Menurut Yusri, peristiwa penyerangan terhadap anggota TNI tersebut terjadi pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pintu Masuk Tol Koja Barat.
Yusri menjelaskan bahwa angota TNI itu tengah membawa kendaraan yang didalamnya ada orang sakit. Namun, kendaraan itu dikejar oleh 11 orang debt collector hingga ke Pintu Masuk Tol Koja Barat.
"Memang terjadi sedikit keributan sehingga ditarik ke Polres dan dilakukan pendalaman. Kemudian 11 orang debt collector ini kita jadikan tersangka ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aksi Hijau Sungai Code, JSGI Rangkul Warga Tanam Pohon Kepel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- GBK Siapkan Rumput Terbaik Sambut Persija vs PSIM Jogja
- Dejan/Bernadine Melaju ke Perempatfinal Syed Modi 2025
- DPRD Sleman Minta Sistem Penyaluran Hibah Padukuhan Diperjelas
- PAD DIY 2025 Turun, Pemda Genjot BUMD dan Optimalisasi Aset
- Produksi Jagung Bantul Tak Cukupi Pakan Ayam Satu Juta Ekor
- BNNP DIY Telusuri Pabrik Narkoba yang Diduga Beroperasi di Jogja
- Bohemian Terima Penghargaan Excellent Performance Value
Advertisement
Advertisement




