Pengajuan SIKM Bisa Dilakukan Selama 24 Jam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Surat izin keluar masuk (SIKM) dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap hari.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan pengajuan SIKM diajukan melalui aplikasi daring perizinan JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id.
Advertisement
"SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap harinya melalui aplikasi JakEVO," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra seperti dilansir Antara, Sabtu (8/5/2021).
BACA JUGA : Masyarakat Kesulitan Akses Situs Pengurusan SIKM
Setelah itu, petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
Kemudian pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, penelitian administrasi dan teknis dilakukan DPMPTSP dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan," kata Benni.
BACA JUGA : Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Kini Tak Dimintai SIKM
Selama dua hari ini, lanjutnya, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam.
SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19 sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Negara Eropa Tangguhkan Proses Suaka untuk Warga Suriah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Termasuk DIY
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Jalur Gaza
- Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
- Serah Terima Program TJSL 2024 Bantuan Pengembangan Kelompok Usaha Urban Farming
- Gelar Sidang, Dewas KPK Jatuhkan 109 Sanksi Etik, Ada Nama Firli Bahuri
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Advertisement