Advertisement
Pengajuan SIKM Bisa Dilakukan Selama 24 Jam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Surat izin keluar masuk (SIKM) dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap hari.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan pengajuan SIKM diajukan melalui aplikasi daring perizinan JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id.
Advertisement
"SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap harinya melalui aplikasi JakEVO," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra seperti dilansir Antara, Sabtu (8/5/2021).
BACA JUGA : Masyarakat Kesulitan Akses Situs Pengurusan SIKM
Setelah itu, petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
Kemudian pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, penelitian administrasi dan teknis dilakukan DPMPTSP dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan," kata Benni.
BACA JUGA : Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Kini Tak Dimintai SIKM
Selama dua hari ini, lanjutnya, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam.
SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19 sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement