Advertisement
Pemerintah Keluarkan Kebijakan PTM Terbatas di Juli 2021, Sekolah Harus Penuhi Syarat Ini..
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan dibukanya PTM terbatas membutuhkan komitmen bersama. - Jubir Satgas COvid/19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan akan dilakukan Juli 2021.
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menjelaskan kebijakan pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan apabila satuan pendidikan telah memenuhi daftar periksa.
Advertisement
Daftar periksa itu seperti adanya sarana sanitasi dan kebersihan, antara lain toilet dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, serta disinfektan.
BACA JUGA : Bantul Lakukan Akselerasi PTM, Sekolah Harus Penuhi DPK
Kemudian, mampu mengakses pelayananan kesehatan, minimal puskesmas. Lalu, menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, mempunyai pemetaan warga di satuan pendidikan, serta mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
"Tidak memiliki akses transportasi juga menjadi penting. Transportasi ini wajib menjadi pertimbangan, karena banyak satuan satuan pendidikan yang menempuh jarak ke sekolah masih harus menggunakan transportasi umum ini menjadi pertimbangan penting," ucapnya, Sabtu (8/5/2021).
Namun demikian, Sri mengungkap hingga saat ini dari jumlah total SD di Indonesia sebanyak 149.295, masih ada 47.963 atau 32,13 persen belum mengisi daftar periksa.
Sri berharap, dinas pendidikan kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan dinas terkait lainnya, guna melakukan upaya maksimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan. Hal itu agar persiapan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Umar mengingatkan satuan pendidikan madrasah agar tetap mematuhi SKB 4 menteri milik Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Uji Coba Pembukaan Sekolah di DIY Dinilai Sukses
Menurut dia, madrasah juga harus mengikuti keputusan pemerintah daerah setempat, terkait bisa atau tidaknya membuka sekolah di masa pandemi.
"Tidak boleh PTM tanpa seizin bupati /wali kota, harus. Kebijakan kami adalah lakukan persiapan yang matang, jangan sembrono, jangan ceroboh. Ingat, menjaga datangnya penyakit lebih penting daripada mengobati orang sakit," katanya.
Netherland Development Organisation (SNV) aktif melakukan pendekatan school of five dalam upaya menyadarkan peserta didik di tingkat SD dan madrasah, agar patuh pada kebersihan maupun penerapan 3M.
Pembimbing WASH Sekolah SNV Indonesia Yuyu Mukaromah mengatakan school of five merupakan pendekatan yang digunakan untuk kampanye kebersihan tanggap Covid-19 di sekolah dan telah diakui keberhasilannya di beberapa negara.
"Sepanjang Desember 2020-Maret 202, SNV bersama dengan pemerintah daerah di 10 daerah HBCC telah melaksanakan kegiatan school of five. Kegiatan dilakukan seperti pelatihan guru, pelatihan dokter kecil dan penyampaian sesi-sesi kepada peserta didik baik secara virtual maupun tatap muka," ujarnya.
Yayu meyakini pendekatan penyadaran melalui anak-anak sekolah dapat membentuk kebiasaan mereka seumur hidup. Dengan pengetahuan sejak dini, maka akan meningkatkan pengetahuan, motovasi, dan kepercayaan diri untuk mempraktikkan perilaku CTPS, jaga jarak dan menggunakan masker.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan dibukanya PTM terbatas membutuhkan komitmen bersama. Tidak hanya guru dan murid, tapi juga orang tua. Menurut Reisa, orang tua harus menjadi pengawas dan turun tangan secara langsung, agar dapat memastikan pihak sekolah siap melaksanakan PTM terbatas.
"Sekolah juga harus terbuka, termasuk semua komunikasi itu harus dilakukan. Karena di sekolah terdapat tempat yang rentan berpotensi kerumunan, seperti anak bermain, maka harus benar-benar dijaga, termasuk tidak bisa makan-makan di sekolahan, kalaupun makan di sekolah bawa bekal sendiri," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Malioboro-Tugu Jogja-Prambanan
- Jadwal Layanan SIM Corner, Rabu 29 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Tujuan Bantul dan Gunungkidul
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Rabu 29 Oktober 2025
- Pemkab Bantul Tindak Lanjuti Rekomendasi ORI Soal Sampah
- Subsidi Dicabut! Penjualan Mobil Listrik AS Anjlok 60 Persen
Advertisement
Advertisement




