Advertisement
THR untuk PNS Dipangkas Bukti Nyata Kondisi Keuangan Negara Sulit
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3 - 2020). KTT tersebut membahas upaya negara/negara anggota G20 dalam penanganan COVID/19. Biro Pers dan Media Istana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ekonom Senior Narasi Institute Fadhil Hasan menilai pemotongan THR atas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tahun ini mencerminkan bahwa keuangan negara tengah mengalami kesulitan.
“THR yang dipangkas ini menunjukkan kenyataan bahwa keuangan negara dalam suatu keadaan yang sulit akibat pandemi Covid-19,” katanya dalam Webinar, Jumat (7/5/2021).
Advertisement
Fadhil menyampaikan, di satu sisi, penerimaan negara mengalami penurunan, tercermin dari menurunnya tax ratio dari 9,8 persen pada tahun 2019 menjadi 8,3 persen pada 2020.
“Tax ratio terus menurun bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Kebingungan Terapkan Larangan Mudik Lokal yang Disampaikan Pusat
Di samping itu, realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.633,6 triliun atau 96,1 persen dari target berdasarkan Perpres 72/2020.
Jika dibandingkan dengan capaian 2019, realisasi pendapatan negara pada 2020 tumbuh negatif sebesar -16,7 persen.
Di sisi lain, realisasi belanja negara mencapai Rp2.589,9 triliun atau 94,6 persen dari pagu Perpres 72/2020, tumbuh 12,2 persen dari realisasi 2019.
Fadhil memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini masih tetap tertekan dan defisit masih tetap besar, di atas 5 persen.
Namun demikian, menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan THR secara penuh, dikarenakan THR merupakan salah satu instrumen yang dapat menggerakkan dan mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat pada kuartal II/2021. Bila adapun, pemerintah seharusnya terbuka pada publik.
“Dengan Bank Indonesia diizinkan masuk ke pasar SBN, sebetulnya tidak ada alasan pemerintah tidak memiliki dana untuk membayarkan THR-nya para ASN tersebut. Bila ada alasan lain seharusnya pemerintah terbuka kepada publik,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bebas Retribusi ke Gunungkidul, Petugas Parangtritis Malah Kena Sindir
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
- Tolouse vs LOSC Skor 0-4, Verdonk Tampil Singkat
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
Advertisement
Advertisement







