Advertisement
Kasus Stephanus, KPK Panggil Azis Syamsuddin Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Jumat (7/5/2021).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Advertisement
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Stepanus, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan dan Waris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain penyidikan untuk tersangka Stepanus, KPK pada Jumat ini juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.
Terkait Azis, KPK pada Senin (3/5/2021) telah menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.
Pada Rabu (28/4/2021), KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.
Selain Stepanus dan M Syahrial, KPK juga telah menetapkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Baca juga: Gawat! Beberapa Produk di Pasar Modern Jogja Kadaluarsa
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement