Advertisement
Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Diberi Stempel Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan stempel tambahan yang dilakukan oleh petugas sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas check in dan pasasi pada saat boarding.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan dalam kesepakatan rapat koordinasi lintas instansi bandar udara yang terdiri dari AP I bersama dengan Kepolisian Sektor Semarang Barat, KKP Kelas II Semarang, maskapai dan ground handling terdapat sejumlah langkah antisipasi jika ditemukan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA : Mulai 1 April, Penumpang Pesawat Bisa Tes GeNose di YIA
Di antaranya yang pertama terkait dengan pemberian stempel tambahan oleh petugas KKP sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas check in dan pasasi pada saat boarding.
Selanjutnya, KKP akan menahan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak pengelola bandara dan maskapai untuk melakukan block data calon penumpang pada sistem sehingga calon penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan.
"Akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota dan/atau Provinsi sesuai domisili calon penumpang tersebut untuk melaksanakan prosedur karantina," ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah pada saat kunjungan ke bandara.
Terkait masih adanya fasilitas kesehatan yang belum memberikan penjelasan atas hasil tes positif Covid-19, hal tersebut akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota selaku regulator yang mengeluarkan izin pelaksanaan tes Covid-19.
BACA JUGA : Update Covid-19 DIY 18 April 2021, Ini Datanya
Sebagai informasi tambahan, bahwa sesuai dengan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan /atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat khususnya calon penumpang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama. Para petugas juga harus lebih teliti dan selektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, menyusul kabar yang beredar bahwa seorang mahasiswa dilaporkan lolos menumpang pesawat dari Semarang, Jawa Tengah, tujuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sebelum hasil swab test PCR miliknya diketahui menunjukkan positif Covid-19. Tiba pada Rabu (5/5/2021), mahasiswa berusia 21 tahun itu belum juga melaporkan diri untuk hasil tes tersebut hingga malam harinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Disebut Membuntuti Kampanye Ganjar, Ini Respons Istana
- Erupsi Marapi: 30 Warga Melaporkan Orang Hilang, SAR Terus Lakukan Pencarian
- Oknum Petinggi Partai Diduga Terlibat dalam Kasus Eks Mentan SYL
- Dugaan Korupsi Bansos Kemensos, KPK Periksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Begini Komentar Ganjar Pranowo
- Erick Thohir Rampingkan BUMN Jadi 65 Perusahaan
- Penanganan Stunting di Indonesia Diklaim mencapai 18 Persen
Advertisement
Advertisement