Advertisement

Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Diberi Stempel Khusus

Anitana Widya Puspa
Jum'at, 07 Mei 2021 - 01:27 WIB
Sunartono
Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Diberi Stempel Khusus Sejumlah pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, NTB, dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan petugas di bandara. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan stempel tambahan yang dilakukan oleh petugas sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas check in dan pasasi pada saat boarding.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan dalam kesepakatan rapat koordinasi lintas instansi bandar udara yang terdiri dari AP I bersama dengan Kepolisian Sektor Semarang Barat, KKP Kelas II Semarang, maskapai dan ground handling terdapat sejumlah langkah antisipasi jika ditemukan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA : Mulai 1 April, Penumpang Pesawat Bisa Tes GeNose di YIA 

Di antaranya yang pertama terkait dengan pemberian stempel tambahan oleh petugas KKP sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas check in dan pasasi pada saat boarding.

Selanjutnya, KKP akan menahan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak pengelola bandara dan maskapai untuk melakukan block data calon penumpang pada sistem sehingga calon penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan.

"Akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota dan/atau Provinsi sesuai domisili calon penumpang tersebut untuk melaksanakan prosedur karantina," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah pada saat kunjungan ke bandara.

Terkait masih adanya fasilitas kesehatan yang belum memberikan penjelasan atas hasil tes positif Covid-19, hal tersebut akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota selaku regulator yang mengeluarkan izin pelaksanaan tes Covid-19.

BACA JUGA : Update Covid-19 DIY 18 April 2021, Ini Datanya

Sebagai informasi tambahan, bahwa sesuai dengan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan /atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat khususnya calon penumpang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama. Para petugas juga harus lebih teliti dan selektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, menyusul kabar yang beredar bahwa seorang mahasiswa dilaporkan lolos menumpang pesawat dari Semarang, Jawa Tengah, tujuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sebelum hasil swab test PCR miliknya diketahui menunjukkan positif Covid-19. Tiba pada Rabu (5/5/2021), mahasiswa berusia 21 tahun itu belum juga melaporkan diri untuk hasil tes tersebut hingga malam harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tiga Pelajar Terseret Arus, Satu Masih Dalam Pencarian

Bantul
| Kamis, 07 Desember 2023, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement