Advertisement
ASN Kota Magelang dan Keluarganya Dilarang Mudik pada Idulfitri 1442 H
Apel pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 di jalan Alon-alon Selatan Kota Magelang, Rabu (5/5/2021). - Ist/dok Prokompim Pemkot Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Magelang dilarang mudik pada libur Idulfitri 1442 H mendatang. Tak hanya ASN, larangan juga berlaku bagi keluarga ASN.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kota Magelang nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Waktu Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintan Kota Magelang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Magelang, Khudoifah menyebutkan SE tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Magelang Joko Budiyono tanggal 13 April 2021. Dasar SE adalah SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tangga 7 April 2021.
Baca juga: Pemkab Minta Warga Sleman Ikut Mengawasi Pemudik yang Datang
Advertisement
Isi SE tersebut, di antaranya Pemkot Magelang melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak tanggal 6-17 Mei 2021. "ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei 2021," terang Khudoifah, dalam rilis yang diterima, Kamis (6/5/2021).
Dia menjelaskan ASN boleh keluar daerah pada rentang waktu tersebut dengan syarat sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, ASN juga boleh ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Kepala OPD masing-masing.
Baca juga: Sultan Beberkan Libur Panjang Berkali-kali Sebabkan Lonjakan Covid-19 di Jogja, Ini Datanya!
"Kalau pun harus ke luar daerah, harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," paparnya.
Ia menambahkan ASN perlu memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Lalu kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Disamping mudik, lanjut Khudoifah, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan/atau sakit dan alasan penting lainnya. Ini berlaku pula bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyarakat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa ASN wajib melaksanakan perilaku hidub bersih dan sehat serta menjadi pelopor dalam menerapkan prokes 5M dan 3 T.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono meminta kepada para Kepala OPD melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini, serta menerapkan prokes.
"Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 49/2018," tegas Joko.
Kepala OPD juga wajib melaporkan pelaksanaan SE ini paling lambat 19 Mei 2021. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jelang Lawan Kendal, PSS Sleman Asah Bola Mati dan Crossing
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
Advertisement
Advertisement







