Wali Kota Magelang Lakukan Rasionalisasi THL Berdasar Evaluasi Kinerja
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz menyatakan pada kepemimpinannya dilakukan evaluasi Tenaga Harian Lepas (THL). Namun, ia menegaskan proses tersebut sesuai aturan.
Hal itu diungkapkan dokter Aziz saat hadir memenuhi undangan DPRD Kota Magelang guna memberikan klarifikasi terkait rasionalisasi sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di beberapa OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Rabu (5/5/2021). Dokter Aziz hadir didampingi Sekretaris Daerah Joko Budiyono, Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana, Kepala Disnaker Gunadi Wirawan, dan Kepala Bagian Hukum Maryanto.
Advertisement
Sebelumnya, para THL yang dirasionalisasi ini mendatangi kantor DPRD Kota Magelang, dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, beserta kedua wakilnya Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani, serta segenap anggota lainnya baik dari Komisi A, B, maupun Komisi C.
Dokter Aziz menjelaskan, untuk mempercepat terwujudnya Kota Magelang yang lebih baik, maka beberapa kebijakan yang membawa arah perubahan dalam pembangunan pada periode jabatan kepemimpinannya harus segera dilaksanakan, termasuk mengambil kebijakan yang kurang populis.
Baca juga: Sultan Beberkan Libur Panjang Berkali-kali Sebabkan Lonjakan Covid-19 di Jogja, Ini Datanya!
"Saya memang memberikan kebijakan, agar THL ini dilakukan evaluasi. Pak Sekda bilang bisa, sehingga saya intruksikan kepada beliau, jalankan kalau itu memang sesuai dengan aturan", jelasnya.
Terjemahan kebijakan tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada Sekda, yang ditindaklanjuti oleh Kepala OPD. Namun demikian, Wali Kota memastikan bahwa sebelum rasionalisasi dilakukan, ada prosesnya termasuk evaluasi kinerja.
"Ini semua sudah dikaji. OPD yang memberikan datanya, karena sudah melakukan evaluasi dan seleksi," ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa dirinya ingin penyelenggaraan pemerintahan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idulfitri Saat Pandemi, Ini Ketentuannya
"Insya Allah saya tidak punya tendensi apa-apa, selain ingin Kota Magelang ini lebih baik, termasuk pekerja-pekerja nya, termasuk pelayan masyarakatnya, dan termasuk saya juga," ujarnya.
Ia pun mengajak para THL Pemkot Kota Magelang untuk meningkatkan etos kerja dan berlomba-lomba dalam kebaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan THL ini bisa disebut juga sebagai penyedia jasa perorangan, yang upahnya berasal dari pos belanja jasa pada kegiatan masing-masing OPD sehingga status mereka bukan pegawai.
"Oleh karenanya, apabila kebijakan Bapak Wali Kota adalah untuk mengevaluasi THL selaku penyedia jasa, maka secara normatif hal ini bisa dilakukan," jelasnya.
Selain itu, Wali Kota adalah kepala pemerintahan yang juga menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan APBD, sehingga bisa menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan APBD. Jadi apabila Wali Kota menginginkan evaluasi terhadap penyedia jasa, maka hal itu menjadi hak prerogatifnya
"Dalam melakukan proses rasionalisasi, tidak ada dikotomi wilayah asal, dari kota maupun kabupaten," tandasnya.
Joko melanjutkan, rasionalisasi terhadap sejumlah THL ini dilakukan dalam beberapa langkah evaluasi. Evaluasi yang pertama adalah mendata THL yang berusia diatas 58 tahun, karena sama saja telah memasuki usia pensiun.
"Kemudian yang berikutnya adalah evaluasi kinerja. Mana THL yang bekerja tidak disiplin, dan mana THL yang bekerja seenaknya sendiri, maka hal itu menjadi pertimbangan untuk dilakukan rasionalisasi," ujar Joko. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Komdigi Setuju Pelajaran Coding Masuk ke Kurikulum Sekolah
- Empat Santri di Sukabumi Meninggal Dunia Tertimbun Tanggul Kolam yang Roboh
- Viral Suami Bacok Istri di Blitar, Pelaku Ditangkap
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
Advertisement
Tutup Operasional 1 SPBU Karena Berbuat Curang, Pertamina juga Selidiki 3 SPBU Lainnya di Jogja
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Dalami Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR RI Panggil Jampidsus
- Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Begini Perannya
- RUPS PLN Tetapkan Empat Komisaris Baru dan Perpanjang Dua Jabatan Direksi
- Pejabat BPK Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api
- Empat Kalurahan di Bantul Jadi Desa Siaga Tsunami
- Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 400 Meter
- Kementerian Kependudukan Gencarkan Kampanye Vasektomi
Advertisement
Advertisement