Advertisement
Jangan Ngeyel! Ini Sanksi untuk Penumpang dan Operator Travel Gelap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan penindakan terhadap pelanggar larangan mudik, meski aturan tersebut baru hari pertama diberlakukan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan / Jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, bahwa ia mendapat banyak laporan penindakan yang dilakukan petugas di lapangan, baik yang berjaga di penyekatan jalan raya, jalan tol, dan jalan tikus.
Advertisement
“Artinya banyak masyarakat yang tetap ingin mudik, yang penting ketika perjalanan sudah dilakukan, kalau memang yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan, pastikan protokol kesehatannya disiplin, dan petugas operator transpotasi harus mengingatkan pelaku perjalanan untuk tidak lupa protokol kesehatan,” kata Adita dalam dialog BNPB, Kamis (6/5/2021).
Adita menjelaskan, penindakan yang dilakukan tergantung moda transportasi. Untuk berangkat dari simpul keberangkatan seperti terminal, stasiun, dan bandara, pemeriksaannya lebih mudah, karena satu pintu keberangkatan.
“Mereka akan memeriksa kalau memang mereka pelaku perjalanan masih bisa melakukan perjalanan. Yang jadi challenge adalah transportasi darat,” katanya.
Pasalnya, di perjalanan darat, selain kendaraan bus diberi tanda stiker untuk yang bisa memberi pelayanan, masih ada kendaraan lain,seperti mobil pribadi, travel, kendaraan logistik.
Baca juga: Sultan Izinkan Warga DIY Mudik Lokal
“Yang jadi tantangan tersendiri, kita akan sulit mengidentifikasi apakah penumpangnya benar boleh bepergian atau memang mau mudik,” imbuhnya.
Penindakan yang dilakukan kalau ada penumpang tidak memenuhi sayarat, antara lain: akan diputar balik, untuk travel gelap akan ditindak dengan menahan mobil dan pengemudinya.
“Kalau begini, penumpangnya akan rugi, mereka bisa terkatung-katung dan kalau lolos pasti tidak ada jaminan asuransi, belum lagi harganya lebih mahal. Jadi, jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan,” kata Adita.
Kemudian, untuk operator yang melanggar, meskipun resmi ketika melanggar ada sanksinya, seperti sanksi administrasi atau cabut izin operasi.
“Para operator kami ingatkan mari kita dukung peniadaan mudik dan efek yang akan dialami akan merepotkan sendiri. Apalagi, semua sedang sulit, jangan sampai lebi sulit karnea melakukan pelanggaran,” pungkas Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement