Advertisement
Jangan Ngeyel! Ini Sanksi untuk Penumpang dan Operator Travel Gelap
Di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, petugas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan seluruh pengguna kendaraan termasuk bus dan kendaraaan pribadi yang akan keluar dari wilayah Bali pada masa larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan penindakan terhadap pelanggar larangan mudik, meski aturan tersebut baru hari pertama diberlakukan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan / Jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, bahwa ia mendapat banyak laporan penindakan yang dilakukan petugas di lapangan, baik yang berjaga di penyekatan jalan raya, jalan tol, dan jalan tikus.
Advertisement
“Artinya banyak masyarakat yang tetap ingin mudik, yang penting ketika perjalanan sudah dilakukan, kalau memang yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan, pastikan protokol kesehatannya disiplin, dan petugas operator transpotasi harus mengingatkan pelaku perjalanan untuk tidak lupa protokol kesehatan,” kata Adita dalam dialog BNPB, Kamis (6/5/2021).
Adita menjelaskan, penindakan yang dilakukan tergantung moda transportasi. Untuk berangkat dari simpul keberangkatan seperti terminal, stasiun, dan bandara, pemeriksaannya lebih mudah, karena satu pintu keberangkatan.
“Mereka akan memeriksa kalau memang mereka pelaku perjalanan masih bisa melakukan perjalanan. Yang jadi challenge adalah transportasi darat,” katanya.
Pasalnya, di perjalanan darat, selain kendaraan bus diberi tanda stiker untuk yang bisa memberi pelayanan, masih ada kendaraan lain,seperti mobil pribadi, travel, kendaraan logistik.
Baca juga: Sultan Izinkan Warga DIY Mudik Lokal
“Yang jadi tantangan tersendiri, kita akan sulit mengidentifikasi apakah penumpangnya benar boleh bepergian atau memang mau mudik,” imbuhnya.
Penindakan yang dilakukan kalau ada penumpang tidak memenuhi sayarat, antara lain: akan diputar balik, untuk travel gelap akan ditindak dengan menahan mobil dan pengemudinya.
“Kalau begini, penumpangnya akan rugi, mereka bisa terkatung-katung dan kalau lolos pasti tidak ada jaminan asuransi, belum lagi harganya lebih mahal. Jadi, jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan,” kata Adita.
Kemudian, untuk operator yang melanggar, meskipun resmi ketika melanggar ada sanksinya, seperti sanksi administrasi atau cabut izin operasi.
“Para operator kami ingatkan mari kita dukung peniadaan mudik dan efek yang akan dialami akan merepotkan sendiri. Apalagi, semua sedang sulit, jangan sampai lebi sulit karnea melakukan pelanggaran,” pungkas Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Tabrakan di JJLS Gunungkidul, Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Terima Suap Miliaran Rupiah, 3 Hakim Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
- Geledah Rumah Eks Sekjen Kemenaker, KPK Sita Mobil
- Kuota Penonton PSS Sleman vs Persipura Ditambah Jadi 13 Ribu Orang
- Purbaya Jelaskan Tujuan Penerbitan PP 38 Tahun 2025
- Tambah Pesawat untuk Modifikasi Cuaca Cegah Hujan di Jateng
- Polisi Selidiki Gedung Ambruk Ponpes Situbondo, 1 Santri Meninggal
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Hanya Dituntut Paling Tinggi 2 Tahun
Advertisement
Advertisement



