Advertisement

Hari Pertama Larangan Mudik, 50 Penumpang Lolos dari Senen karena Ini...

Newswire
Kamis, 06 Mei 2021 - 15:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hari Pertama Larangan Mudik, 50 Penumpang Lolos dari Senen karena Ini... Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). - ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021), sebanyak 50 orang penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), Eva Chairunisa, mengatakan secara akumulasi dengan jumlah penumpang dari Stasiun Gambir sebanyak 150 orang pagi tadi meninggalkan Jakarta. 

Advertisement

"Kalau tadi di Stasiun Pasar Senen ada sekitar 50 ya, kalau di Gambir ada sekitar 100 ya," kata Eva kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2021). 

Mereka yang berangkat pada hari ini, merupakan penumpang yang masuk persyaratan pengecualian, yakni keperluan perjalanan dinas dan keluarga sakit atau meninggal dunia, bukan untuk kepentingan mudik lebaran. 

Karenanya ada sekitar 71 penumpang yang gagal berangkat dari Jakarta karena tidak memenuhi persyaratan, 51 penumpang asal Stasiun Pasar Senen dan 20 penumpang dari Stasiun Gambir. 

Baca juga: Sultan Izinkan Warga DIY Mudik Lokal

Sementara itu secara keseluruhan setidaknya ada 300 pemesanan tiket keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. 

"Ada 300-an yang sudah memesan, perjalanan kereta bukan untuk mudik, kereta yang dioperasikan hanya diperuntukkan untuk mereka yang boleh bepergian karena pengecualian," jelas Eva. 

Diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Aturan itu  berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.  

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK),  Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021). 

Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat. Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement