Advertisement
Pemerintah Tak Tanggung Penumpang Travel Gelap yang Kecelakaan
Ilustrasi traveling - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bersikap tegas terhadap para penumpang travel gelap. Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah menegaskan bahwa penumpang yang menggunakan travel gelap tidak akan ditanggung asuransi apabila mengalami kecelakaan.
“Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Kamis
Advertisement
Ahmad kemudian menambahkan bahwa dasar pernyataan adalah karena travel gelap tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan.
Dia menilai kendaraan travel gelap sangat rentang mengalami kecelakaan di perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.
Baca juga: Penyelenggara Tes Covid-19 Diminta Sediakan Fasilitas Isolasi Sementara
"Sehingga dampaknya cukup besar, agar juga masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," katanya.
Ahmad pun mengimbau kepada para operator travel untuk mendaftar ke Kementerian Perhubungan
Dia menambahkan pengurusan izin travel di Kemenhub sangat mudah hanya memakan waktu tiga hari.
“Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus ijin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat,” katanya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi ,yakni 27-28 April 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan travel gelap tersebut ditahan karena tidak memiliki izin trayek.
"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Rute Mudik Lebaran 2026 Jakarta ke Jogja via Gerbang Tol Purwomartani
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ketua Komisi A DPRD DIY Apresiasi Kesiapan TNI Hadapi Lebaran 2026
- Sinergi TNI-Warga Srimulyo Bantul Sukses Bangun Jalan 541 Meter
- Minyak Zaitun Ekstra Murni Disebut Dukung Fungsi Kognitif Otak
- Laporan Media Inggris Sebut Mojtaba Khamenei Koma, Fakta Belum Terkuak
- Wisuda USD 2026 Luluskan 646 Mahasiswa Angkat Tema Berakar Mekar
- BBM Terancam Mahal, Prabowo Kaji Kebijakan WFH dan Pangkas Hari Kerja
- OPINI: Ramadan dan Tren Bio-Hacking
Advertisement
Advertisement







