Advertisement

Pemerintah Tak Tanggung Penumpang Travel Gelap yang Kecelakaan

Newswire
Jum'at, 30 April 2021 - 03:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Tak Tanggung Penumpang Travel Gelap yang Kecelakaan Ilustrasi traveling - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bersikap tegas terhadap para penumpang travel gelap. Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah menegaskan bahwa penumpang yang menggunakan travel gelap tidak akan ditanggung asuransi apabila mengalami kecelakaan.

“Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Kamis

Advertisement

Ahmad kemudian menambahkan bahwa dasar pernyataan adalah karena travel gelap tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan.

Dia menilai kendaraan travel gelap sangat rentang mengalami kecelakaan di perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.

Baca juga: Penyelenggara Tes Covid-19 Diminta Sediakan Fasilitas Isolasi Sementara

"Sehingga dampaknya cukup besar, agar juga masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," katanya.

Ahmad pun mengimbau kepada para operator travel untuk mendaftar ke Kementerian Perhubungan

Dia menambahkan pengurusan izin travel di Kemenhub sangat mudah hanya memakan waktu tiga hari.

“Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus ijin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat,” katanya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi ,yakni 27-28 April 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan travel gelap tersebut ditahan karena tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement