Advertisement
Sah! Jokowi Lantik Nadiem & Bahlil Jadi Menteri Nomenklatur Baru
Layar memperlihatkan Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato yang telah direkam sebelumnya pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2020). Dalam pidatonya Jokowimengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/HO - Kemenlu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolgi (Mendikbud-Ristek) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Pelantikan dua menteri Kabinet Indonesia Maju periode sisa jabatan 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.72B/2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian Serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Advertisement
Seperti diketahui, Bahlil Lahadalia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun, Nadiem Makarim sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pengangkatan Laksana Tri Handoko ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.19M/2021 tentang Pengangkatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Sementara itu, Laksana Tri Handoko sebelumnya merupakan Kepala LIPI setelah dilantik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI pada 31 Mei 2018.
Berdasarkan pantauan dari Youtube Sekretariat Presiden, proses pelantikan sejumlah pejabat negara ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur
- FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
- Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicopot Usai Kasus Klinik Ilegal
Advertisement
Advertisement








