Advertisement
Polri Minta Kemenkumham Pulangkan Jozeph Paul Zhang
Jum'at, 23 April 2021 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Jozeph Paul Zhang - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengekstradisi buronan Jozeph Paul Zhang dari Jerman.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan ekstradisi tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang kini memiliki kewenangan central authority di Indonesia.
"Jadi dari hasil koordinasi kita dengan Dirjen AHU Kemenkumham. Disarankan agar mengajukan permohonan ke Kemenkumham," tuturnya, Jumat (23/4).
Menurutnya, Bareskrim Polri kini tengah menunggu petunjuk berikutnya dari Menteri Hukum dan HAM terkait surat permohonan ekstradisi buronan Jozeph Paul Zhang.
"Proses berikutnya beliau (Menkumham) yang akan menjalankan," katanya.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Jozeph sempat menggengerkan publik Indonesia lantaran mengaku sebagai nabi ke 26.
Tak hanya itu, WNI yang sekarang bermukim di Jerman itu juga diduga melecehkan salah satu agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Ini Tips Aman Berkendara Jarak Jauh
- Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Cepat dan Bersih
- Apple Izinkan Toko Aplikasi Alternatif di Jepang, Komisi 5 Persen
- Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
- Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Advertisement
Advertisement





