Advertisement
Ini Isi Adendum Satgas Penanganan Covid-19 yang Bikin Aturan Larangan Mudik Semakin Ketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Baru-baru ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah merilis adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Melalui adendum yang ditandatangani Doni Monardo, selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19, pada 21 April 2021 tersebut, pemerintah akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, di samping peniadaan mudik.
Advertisement
Dalam SE No. 13/2021, pada bagian C, Satgas menyatakan periode peniadaan mudik berlaku selama 12 hari yakni pada periode 6 - 7 Mei 2021.
"Periode peniadaan Mudik Idulfitri tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 - 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah," demikian tertulis pada bagian C, SE No. 13/2021 seperti dikutip dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Jumat (23/4/2021).
Sementara itu, pada adendum SE No. 13/2021, Satgas menambahkan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
Baca juga: Mudik Dilarang: GRBB Digulirkan, Perantau Bisa Belanja Produk Kulonprogo
"Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian maksud dan tujuan adendum tersebut.
Adapun beberapa syarat tambahannya adalah sebagai berikut:
- Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara.
- Calon penumpang transportasi laut juga harus menunjukkan dokumen yang sama, kecuali bagi pelaku perjalanan pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan kendaraan pribadi tidak diwajibkan.
- Calon penumpang kereta api juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 seperti yang disyaratkan di pesawat dan kapal.
-Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area yang tersedia sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19.
Baca juga: Mobilitas dalam Satu Wilayah Masih Diperbolehkan di Jelang Lebaran
- Apabila hasil tes menunjukkan negatif, tetapi seseorang menunjukkan gejala maka dia tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.
Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi maksimal 1 orang), kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang), dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement