Advertisement

Lebih Ringan, Penyuap Eks Menteri Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun

Newswire
Kamis, 22 April 2021 - 10:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lebih Ringan, Penyuap Eks Menteri Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). - ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito akhirnya divonis dua tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Selain pidana penjara, penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu turut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Advertisement

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan TPK [tindak pidana korupsi] secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.

Majelis hakim Albertus menyebut Suharjito terbukti memberi suap kepada Edhy mencapai Rp2.1 miliar. Dimana uang itu diberikan secara bertahap dengan menggunakan mata uang asing. Uang suap itu, bertujuan untuk memuluskan perusahaan Suharjito mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Adapun hal memberatkan, terdakwa Suharjito tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal meringankan Suharjito belum pernah dipidana. Ia, juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

Baca juga: Ada Koper Bertuliskan 'President' Berisi Uang Dolar Kasus Suap Bansos

"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan atau karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan atau karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," ujar Albertus

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Suharjito lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana tuntutan Jaksa tiga tahun penjara. Ia, juga harus membayar uang denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement