Advertisement
Temukan Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kebakaran Kilang Minyak Balongan Jadi Penyidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menaikkan perkara kasus kebakaran kilang minyak PT Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tindakan ini menyusul temuan adanya unsur tindak pidana di balik peristiwa tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hal itu berdasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada 16 April 2021 lalu.
Advertisement
"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut. Sehingga, perkara tersebut dinaikan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Pembangunan Jaringan Life Media Mudahkan Masyarakat Menengah Bawah Akses Internet
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya faktor kealpaan yang ditengarai menjadi penyebab terjadinya kebakaran kilang minyak PT Pertamina Balongan. Sehingga, dalam perkara ini calon tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
"Penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ujar Rusdi.
PT Pertamina Abai
Ombudsman RI atau ORI sebelumnya menilai PT Pertamina abai terhadap keluhan masyarakat hingga terjadi kebakaran empat tanki kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (29/3) dini hari. Selain itu, PT Pertamina juga dinilai tak terbuka menyampaikan informasi terkait kondisi kilang minyak sebelum terjadinya kebakaran.
Baca juga: Kota Jogja Akan Terapkan Pembayaran Sampah Nontunai
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan hal itu berdasar hasil investigasi lapangan. Dari hasil investigasi diketahui bahwa warga sekitar ternyata sempat mengeluhkan bau menyengat dari kilang minyak Balongan pada Minggu (28/3) malam atau beberapa jam sebelum terjadinya kebakaran hebat.
“Namun keluhan warga tidak digubris oleh Pertamina sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor Pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan,” kata Hery dalam jumpa pers secara daring seperti dikutip suara.com, Rabu (14/4) pekan lalu.
Berdasar catatan Ombudsman RI, Hery mengungkapkan bahwa kilang minyak PT Pertamina Balongan telah tiga kali mengalami kebakaran.
Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2007. Namun, api tidak merusak fasilitas produksi dan hanya mengganggu fasilitas pembuangan limbah.
"Kedua, pada 4 Januari 2019 pukul 09.40 WIB, kebakaran terjadi di kawasan kilang minyak Balongan. Insiden tersebut terjadi pada fasilitas pemasok gas milik PT Pertamina EP aset 3 ke pengolahan minyak (kilang) Balongan," bebernya.
Sedangkan yang terkahir terjadi pada Senin (29/3) akhir bulan lalu. Sebanyak empat tanki terbakar dengan volume minyak 25.328 KL, 2 Unit Pick Up kilang, kerusakan bangunan di sekitar kilang, dan 838 jiwa terdampak akibat peristiwa tersebut.
Atas hal itu, Ombudsman RI meminta PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengoptimalkan mitigasi bencana bagi warga di sekitar lokasi kilang minyak Balongan. Sehingga, diharapkan dapat meminimalisir korban jiwa atas potensi bencana yang terjadi.
"Saran kepada PT Pertamina (Persero) dan PT KPI, untuk mengkoordinasikan rencana kontigensi kepada BNPB/ BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal," pungkas Hery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Tinggal 2 Hari, Begini Hasil Modifikasi Cuaca BNPB di Semarang
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
Advertisement
Advertisement