Advertisement
Ini Jadwal Pencairan THR ASN, TNI, dan Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri akan dicairkan lebih cepat dibandingkan dengan pegawai swasta.
“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri saat ini sedang difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan dibayar H-10,” kata Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual,” Senin (19/4/2021).
Advertisement
Airlangga menjelaskan bahwa untuk pekerja swasta, pengusaha harus sudah membayarkannya secara penuh dengan tenggat paling lambat H-7.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Warga Jogja, Dana Bansos dari APBD Tahun Ini Tetap Ada! Cek Siapa Penerimanya
“Sudah ada Surat Edaran Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] No M/6/2021. Menaker akan buat posko THR untuk memonitor,” jelasnya.
Pemberian THR diharapkan dapat digunakan untuk belanja sehingga konsumsi rumah tangga bisa meningkat. Dengan begitu, roda ekonomi bisa bergerak di tengah Covid-19.
Agar konsumsi masyarakat bisa terjadi, pemerintah, terang Airlangga memberikan stimulus untuk belanja via daring.
“Dilakukan program harbolnas atau hari belanja online nasional Ramadan dengan ongkos kirim ditanggung pemerintah atau platform digital,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement