Advertisement
Ini Jadwal Pencairan THR ASN, TNI, dan Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri akan dicairkan lebih cepat dibandingkan dengan pegawai swasta.
“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri saat ini sedang difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan dibayar H-10,” kata Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual,” Senin (19/4/2021).
Advertisement
Airlangga menjelaskan bahwa untuk pekerja swasta, pengusaha harus sudah membayarkannya secara penuh dengan tenggat paling lambat H-7.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Warga Jogja, Dana Bansos dari APBD Tahun Ini Tetap Ada! Cek Siapa Penerimanya
“Sudah ada Surat Edaran Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] No M/6/2021. Menaker akan buat posko THR untuk memonitor,” jelasnya.
Pemberian THR diharapkan dapat digunakan untuk belanja sehingga konsumsi rumah tangga bisa meningkat. Dengan begitu, roda ekonomi bisa bergerak di tengah Covid-19.
Agar konsumsi masyarakat bisa terjadi, pemerintah, terang Airlangga memberikan stimulus untuk belanja via daring.
“Dilakukan program harbolnas atau hari belanja online nasional Ramadan dengan ongkos kirim ditanggung pemerintah atau platform digital,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement