Advertisement
Pemerintah Larang Takbir Keliling Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tak hanya melarang mudik Lebaran, pemerintah melalui Kementerian Agama melarang umat Muslim melakukan pawai saat malam takbir atau takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idulfitri 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa kegiatan pawai saat malam takbir berpotensi mengundang kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Advertisement
“Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak diperkenkan, silahkan dilakukan di dalam masjid atau musala,” kata Menag dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).
Lebih lanjut, Menag juga menyampaikan bahwa ibadah salat tarawih saat Ramadan dan salat Idulfitri bisa dilakukan di masjid atau musala dengan pembatasan jumlah yakni 50 persen dari kapasitas.
Namun, sambungnya, pelonggaran tersebut hanya berlaku bagi daerah berstatus zona hijau dan kuning.
“Sementara zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Lahan Parkir di Jogja Minim, Pemkot kaji Penggunaan Parkir Vertikal
Dalam upaya pengendalian Covid-19, pemerintah juga melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini. Menag menyebut hukum mudik adalah sunnah, sedangkan hukum menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib.
Menurutnya, hal itu menjadi dasar pelarangan mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini yakni pada 6 - 17 Mei 2021.
“Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah, atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama,” ungkap Menag.
Lebih lanjut, dia juga memastikan keputusan pelarangan mudik yang diambil pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- 17 Warga di Sukabumi Keracunan Seusai Santap Jamur
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Advertisement
Advertisement