Advertisement
Pemerintah Larang Takbir Keliling Tahun Ini
Sejumlah warga mengikuti takbiran menggunakan obor di daerah Bom Baru, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis malam (14/6). Malam takbiran jelang Idul Fitri 1439 Hijriah di Kota Pekanbaru diwarnai pawai 1.000 obor yang merupakan tradisi warga Bom Baru untuk menyemarakan malam Lebaran. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tak hanya melarang mudik Lebaran, pemerintah melalui Kementerian Agama melarang umat Muslim melakukan pawai saat malam takbir atau takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idulfitri 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa kegiatan pawai saat malam takbir berpotensi mengundang kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Advertisement
“Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak diperkenkan, silahkan dilakukan di dalam masjid atau musala,” kata Menag dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).
Lebih lanjut, Menag juga menyampaikan bahwa ibadah salat tarawih saat Ramadan dan salat Idulfitri bisa dilakukan di masjid atau musala dengan pembatasan jumlah yakni 50 persen dari kapasitas.
Namun, sambungnya, pelonggaran tersebut hanya berlaku bagi daerah berstatus zona hijau dan kuning.
“Sementara zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Lahan Parkir di Jogja Minim, Pemkot kaji Penggunaan Parkir Vertikal
Dalam upaya pengendalian Covid-19, pemerintah juga melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini. Menag menyebut hukum mudik adalah sunnah, sedangkan hukum menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib.
Menurutnya, hal itu menjadi dasar pelarangan mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini yakni pada 6 - 17 Mei 2021.
“Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah, atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama,” ungkap Menag.
Lebih lanjut, dia juga memastikan keputusan pelarangan mudik yang diambil pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rembugan Bahas Pendaftaran Tanah, Tingkatkan Kapasitas ASN
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
- Krisna 2025 Tegaskan UIN Suka Kampus Riset Unggulan
- Menteri Nusron Minta Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertifikat Tanah
Advertisement
Advertisement




