Advertisement
Begini Cara Hindari Jebakan Investasi Bodong
Petugas menjelaskan tata cara berinvestasi kepada calon investor di gedung Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8/2018). - JIBI/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan tips kepada masyarakat agar terhindari dari jebakan investasi bodong, khususnya perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist meminta masyarakat agar jangan mudah terbujuk berbagai penawaran dari oknum yang menjanjikan keuntungan dari transaksi di bidang PBK.
Advertisement
BACA JUGA : Pasutri Asal Sleman Terlibat Investasi Bodong Sembako
“Banyak oknum yang memberi janji kepada masyarakat bahwa PBK dapat menghasilkan keuntungan besar sebagai tambahan penghasilan. Bahkan, dikatakan melalui PBK uang akan bekerja untuk kita. Padahal, risiko kerugian yang dapat terjadi juga sangat besar atau biasa dikenal dengan istilah high risk high return,” ujar Syist dalam siaran pers, Sabtu (17/4/2021).
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK. Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu.
Penawaran tersebut, lanjut Syist, biasanya juga dibumbui dengan iming-iming bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.
BACA JUGA : Kasus Investasi Bodong Mencapai Rp92 triliun
Sebelumnya, Bappebti kembali memblokir 105 domain situs web entitas di bidang PBK yang tidak memiliki perizinan. Sejak Januari 2021 terdapat 273 domain situs web yang diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Kecam Perdagangan Daging Anjing di DIY, DMFI Desak Adanya Perda
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Viral Keluhan Layanan Puskesmas Dlingo 1, Sekda Bantul Minta Maaf
- Mensos Sebut Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berasal dari Bawah
- Eks Sekjen Kemenaker Tersangka Pemerasan TKA
- Prabowo Ingatkan Polisi Harus Sigap, Jangan Ego Sektoral
- Sleman Buka Trayek Baru Angkutan Umum, Ada Maguwoharjo-Pakem
- Partisipasi Pemilos Kulonprogo 2025 Naik, 25.998 Siswa Berpartisipasi
- Terima Suap Miliaran Rupiah, 3 Hakim Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement



